DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 19 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akhirnya menggelar uji kompetensi (ukom) bagi pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II. Uji kompetensi tersebut menjadi tahapan penting di tengah masih kosongnya sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, mengatakan ukom diikuti 24 pejabat dari total 26 organisasi perangkat daerah (OPD).
Dua OPD, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), tidak mengikuti ukom karena masa jabatan pejabatnya belum memasuki tahapan evaluasi.
“Yang mengikuti ukom adalah pejabat eselon II, kecuali Bappeda dan Kesbangpol,” kata Hendri dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).
Ukom berlangsung selama empat hari. Tahap pendaftaran dilakukan pada Selasa (18/8), dilanjutkan penyusunan makalah pada Rabu (19/8). Selanjutnya, peserta menjalani wawancara pada Kamis dan Jumat (20-21/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di UPTD BKD Provinsi Lampung dan Hotel Azana, Bandar Lampung.
Hendri mengatakan hasil ukom akan menjadi salah satu dasar dalam penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan kemungkinan pergeseran pejabat guna mengisi jabatan yang masih kosong maupun rotasi antarkepala OPD sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Dengan demikian, ukom tidak hanya menjadi evaluasi kompetensi pejabat. Hasilnya berpotensi menjadi bagian dari proses restrukturisasi jajaran pejabat tinggi pratama di Lampung Utara.
Meski demikian, Hendri menegaskan pengisian jabatan tetap harus melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah ukom, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses pengisian jabatan sesuai ketentuan, termasuk melalui seleksi terbuka untuk posisi yang memang harus diisi dengan mekanisme tersebut.
Hendri juga menjelaskan hasil ukom tidak wajib diumumkan kepada publik karena merupakan bagian dari proses internal kepegawaian.
Tim penguji dalam ukom tersebut melibatkan unsur internal pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Lampung, akademisi, serta profesional.
Mereka antara lain Inspektur Provinsi Lampung Bayana, Kepala BKD Provinsi Lampung Rendy, Sekretaris Daerah Lampung Utara Intji Indriarti, akademisi Universitas Lampung Prof. Ayi Hidayat dan Prof. Yulianto.
Selain itu, terdapat penguji dari UIN, Prof. Pane, serta profesional Sudarni Edi.
Pelaksanaan ukom menjadi sorotan karena hingga Agustus 2026 sedikitnya 11 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Lampung Utara belum memiliki pejabat definitif.
Kekosongan kembali bertambah setelah Kepala Dinas Koperasi Lampung Utara, Michael Saragih, memasuki masa pensiun pada awal Agustus 2026.
Sebelumnya, jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan juga kosong setelah Muzarin Daud memasuki masa purna tugas pada Juli 2026.
Sejumlah jabatan lainnya masih dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas. Kepala Disdukcapil Maryadi, misalnya, merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Hendri, juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Perdagangan.
Rangkap jabatan juga terjadi di BPKAD, Inspektorat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BKPSDM, serta Satpol PP. Kondisi tersebut membuat sejumlah pejabat harus memimpin lebih dari satu perangkat daerah.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara sempat merencanakan pelaksanaan ukom pada Juni hingga awal Juli 2026. Namun, rencana tersebut tertunda karena masih menunggu arahan pimpinan.
Kini, ukom akhirnya mulai dilaksanakan.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu faktor yang menentukan langkah pemerintah daerah dalam menata jajaran pejabat eselon II, termasuk kemungkinan pergeseran pejabat maupun pengisian 11 posisi yang masih kosong.
Pemkab Lampung Utara sebelumnya menyatakan pengisian jabatan dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip sistem merit.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan agar pejabat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan mampu menjamin peningkatan kualitas pelayanan publik.( Red/JM )











