DEMOKRASINEWS, Jakarta, 18 Juni 2026 – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) secara terbuka menolak Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian sementara layanan MBG selama masa libur sekolah.
Penolakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis operasional. GAPEMBI menilai kebijakan yang diterbitkan pada 17 Juni 2026 itu berpotensi menimbulkan efek domino terhadap ribuan relawan, pelaku UMKM, petani, peternak, pemasok bahan pangan, hingga yayasan dan mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini menjadi tulang punggung pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menegaskan bahwa surat edaran tersebut dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis resmi yang selama ini menjadi landasan pelaksanaan Program MBG.
“Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni 2026 yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025,” tegas Alven dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, kebijakan penghentian sementara MBG juga dinilai tidak sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani antara mitra pelaksana dan BGN. Karena itu, GAPEMBI mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dan meninjau ulang kebijakan tersebut.
GAPEMBI memperingatkan bahwa penghentian operasional MBG selama masa libur sekolah bukan hanya menghentikan distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat, tetapi juga memutus rantai ekonomi yang telah terbentuk sejak program berjalan.
Jika dapur-dapur SPPG berhenti beroperasi selama hampir tiga pekan, ribuan relawan berisiko kehilangan penghasilan harian. Di sisi lain, petani, peternak, dan pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi pemasok bahan pangan terancam kehilangan pasar tetap yang selama ini menopang aktivitas ekonomi mereka.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan penumpukan hasil produksi pertanian dan peternakan akibat menurunnya tingkat penyerapan komoditas oleh dapur MBG.
Dalam delapan poin aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah, GAPEMBI menegaskan dukungan penuh terhadap keberlanjutan Program MBG. Namun organisasi tersebut meminta agar kebijakan strategis yang berdampak luas tidak diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan para mitra yang berada di garis depan pelaksanaan program.
Selain mendesak pencabutan atau revisi SE Nomor 12 Tahun 2026, GAPEMBI juga meminta jaminan keberlanjutan bagi yayasan dan mitra yang telah menginvestasikan sumber daya, modal, serta tenaga dalam mendukung program nasional tersebut.
Di tengah gelombang penolakan, BGN tetap mempertahankan kebijakan penghentian sementara MBG selama masa libur sekolah nasional yang berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Sebuah kebijakan itu enggak mungkin menyenangkan semua pihak. Tapi kita melihat tujuan dari program itu apa, kemudian kita melihat bagaimana efisiensi anggaran sesuatu yang mungkin lebih besar daripada kepentingan pihak tertentu yang kebetulan sudah menjadi mitra,” ujar Agustina.
Menurut BGN, selama masa penghentian sementara, seluruh SPPG tidak beroperasi selama 18 hari sehingga insentif harian sebesar Rp6 juta tidak akan dicairkan.
Agustina menilai kebijakan tersebut merupakan konsekuensi logis dari penghentian layanan.
“Rasanya fair ketika memang tidak beroperasi, no service, no pay, itu sesuatu yang memang wajar,” katanya.
BGN juga menegaskan bahwa pemerintah harus melihat kepentingan yang lebih besar, yakni efektivitas program dan efisiensi anggaran negara.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa masa libur sekolah dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG di seluruh Indonesia.
Evaluasi tersebut mencakup kualitas dapur, fasilitas pendukung, standar kebersihan dan kesehatan, proses pengolahan makanan, hingga mutu pangan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Pemerintah juga berencana melakukan klasifikasi kualitas SPPG sebagai dasar pemberian insentif di masa mendatang. Dapur dengan kinerja terbaik disebut berpotensi memperoleh insentif lebih besar dibandingkan mekanisme yang berlaku saat ini.
Selain itu, pemerintah mengindikasikan akan memberlakukan moratorium pembangunan SPPG baru dan mengembalikan sistem insentif berbasis jumlah penerima manfaat.
Polemik ini memperlihatkan adanya jarak komunikasi antara regulator dan pelaksana di lapangan. Di satu sisi, pemerintah menekankan efisiensi dan evaluasi sebagai kebutuhan mendesak untuk menjaga kualitas program nasional. Namun di sisi lain, para mitra pelaksana mempertanyakan dasar hukum, konsistensi kebijakan, serta minimnya pelibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
Persoalan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar penghentian sementara distribusi MBG selama libur sekolah, melainkan menyangkut kepastian usaha, keberlanjutan investasi mitra, perlindungan tenaga kerja lapangan, dan arah tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ke depan.
Jika tidak segera menemukan titik temu, polemik ini berpotensi menjadi ujian serius bagi keberlangsungan salah satu program prioritas pemerintah yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen penguatan gizi nasional sekaligus penggerak ekonomi kerakyatan.( Red/Prie )