• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Politik

Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto – Masrizal jadi tersangka

DemokrasiNews
06/08/2020
in Politik
Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto - Masrizal jadi tersangka

DEMOKRASINEWS : Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang dari jalur perseorangan/ independen  Sugiyanto – Masrizal akhirnya resmi ditetapkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) sebagai tersangka dalam pemalsuan syarat dukungan untuk Pilkada pada tanggal 30 Juli 2020, pada Kamis lalu.

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kejaksaan, dan Polres Lampung Timur.

Tim Gakkumdu sudah melakukan penyidikan dan mengundang saksi dari LO, PPS, PKD dan Panwascam, dan KPU ditambah lagi saksi ahli dari Fakultas Hukum Unila Dr. Edi Rifa’i untuk meminta tanggapan terkait kasus ini.

Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto - Masrizal jadi tersangka Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto - Masrizal jadi tersangka Gakkumdu Lampung Timur tetapkan Pasangan Sugiyanto - Masrizal jadi tersangka

Kordinator Gakkumdu Bawaslu Lampung Timur Winarto mengatakan kasus tersebut sudah sudah masuk proses penyidikan, dan tim Gakkumdu menyatakan layak untuk diajukan kepihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

” Hari ini kami sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan dan kami punya waktu tiga hari untuk melengkapi alat bukti ini pasangan Sugiyanto – Masrizal. Selanjutnya diteliti dan layak untuk maju dalam meja hijau sebagai proses hukum,” jelas Winarto.

Dari tiga kali gelar perkara akhirnya  mengerucut dan menetapkan Sugiyanto – Masrizal sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 185 A UU 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 36 Bulan Maksimal 72 Bulan.

Winarto mengatakan bahkan pihak kepolisian sudah melakukan upaya penjemputan paksa, terhadap kedua tersangka,namun Sugiyanto -Masrizal sudah tidak ada dirumahnya.

” Pihak Polres sudah melakukan penjemputan paksa, namun kedua nya tidak berada dirumah, mendengar cerita dari tetangganya jika Sugiyanto – Masrizal sudah berada di luar Lampung,” jelas Winarto.

Sementara dari pantauan tim DemokrasiNews dilapangan di rumah Masrizal terletak di Desa Srimenanti,Kecamatan Bandar Sribhawono terlihat sepi. 

Tim Redaksi DemokrasiNews 


Berita Terkini

Pemkab Lampung Utara Proses Rekomendasi BKN soal Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada 2024
Advertorial

Pemkab Lampung Utara Proses Rekomendasi BKN soal Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada 2024

DemokrasiNews
31/03/2026
Skandal Dana THR Pejabat Daerah! Bupati Cilacap Resmi Jadi Tersangka KPK
Nasional

Skandal Dana THR Pejabat Daerah! Bupati Cilacap Resmi Jadi Tersangka KPK

DemokrasiNews
16/03/2026
KPK Kembali Tebar Jaring, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjerat OTT
Hukum & Kriminal

KPK Kembali Tebar Jaring, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjerat OTT

DemokrasiNews
14/03/2026
Bicara Integritas, Bupati Pekalongan Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
Hukum & Kriminal

Bicara Integritas, Bupati Pekalongan Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK

DemokrasiNews
04/03/2026
PDI Perjuangan Larang Kader Terlibat Bisnis Dapur MBG, Tegaskan Dana Program dari APBN
Nasional

PDI Perjuangan Larang Kader Terlibat Bisnis Dapur MBG, Tegaskan Dana Program dari APBN

DemokrasiNews
28/02/2026
Chusnunia Chalim Gaspol! PKB Lampung Siap Pimpin Pertarungan 2029
Politik

Chusnunia Chalim Gaspol! PKB Lampung Siap Pimpin Pertarungan 2029

DemokrasiNews
07/02/2026

Related News

Isbat Nikah Terpadu di Lamtim Diikuti 193 Pasutri, Wabup Azwar: Wujud Kehadiran Negara dalam Pelayanan Publik

Isbat Nikah Terpadu di Lamtim Diikuti 193 Pasutri, Wabup Azwar: Wujud Kehadiran Negara dalam Pelayanan Publik

23/07/2025
Karantina Lampung Kembali Amankan Puluhan Satwa Dilindungi

Karantina Lampung Kembali Amankan Puluhan Satwa Dilindungi

15/06/2022
Kodim 0429/Lamtim Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Unras 

Kodim 0429/Lamtim Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Unras 

11/04/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/