DEMOKRASINEWS, Lampung Utara — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan penyesuaian kebijakan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan menambahkan komponen Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi.
Pernyataan ini disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara memastikan adanya penyesuaian kebijakan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat sekaligus upaya menyelaraskan program prioritas nasional di sektor pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Yudi Bachtiar, menyampaikan bahwa perubahan utama terdapat pada jalur prestasi akademik. Dalam skema terbaru, Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi komponen tambahan dalam proses seleksi calon peserta didik.
“Untuk jalur prestasi akademik, nilai TKA menjadi salah satu komponen tambahan yang dapat memperkuat penilaian calon peserta didik,” ujar Yudi.
Sementara itu, jalur lainnya seperti domisili, afirmasi, dan mutasi tidak mengalami perubahan signifikan. Kuota penerimaan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, baik dari sisi proporsi maupun mekanisme pelaksanaannya.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan menciptakan sistem seleksi yang lebih berimbang. Tidak hanya berbasis kedekatan wilayah, tetapi juga mempertimbangkan capaian akademik siswa secara lebih objektif.
Lebih lanjut, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB 2026 akan segera diumumkan kepada masyarakat. Sosialisasi juknis tersebut direncanakan berlangsung bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Rencananya kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan Pakta Integritas akan dilaksanakan pada awal minggu ketiga April,” tambahnya.
Dinas Pendidikan berharap kebijakan ini dapat mendorong proses penerimaan murid baru yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu menjaring peserta didik yang tidak hanya memenuhi aspek domisili, tetapi juga memiliki kompetensi akademik yang baik.
Dengan penerapan kebijakan baru tersebut, pemerintah daerah optimistis kualitas pendidikan di Lampung Utara akan terus meningkat melalui sistem seleksi yang lebih objektif dan berkeadilan.(Red/Rls JM)











