DEMOKRASINEWS,Bandar Lampung – Sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung kembali diperbolehkan beroperasi untuk menyiapkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sebelumnya dihentikan sementara sejak 7 Maret 2026.
Kembalinya operasional tersebut tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 873/D.TWS/03/2026 tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara tertanggal 11 Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ke-15 SPPG tersebut dapat kembali beroperasi karena telah memenuhi salah satu syarat utama, yakni telah memiliki atau sedang dalam proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.
Daftar SPPG yang Kembali Beroperasi
Berikut 15 SPPG di Lampung yang kembali diizinkan menyiapkan program MBG:
- Abung Surakarta Bandar Sakti – Lampung Utara
- Sungkai Selatan Kota Agung – Lampung Utara
- Tanjung Raja Sindang Agung – Lampung Utara
- Kotabumi Selatan Kelapa Tujuh 2 – Lampung Utara
- Sungkai Selatan Ketapang – Lampung Utara
- Bukit Kemuning Bukit Kemuning 4 – Lampung Utara
- Sungkai Utara Batu Raja – Lampung Utara
- Abung Tinggi Suka Marga – Lampung Utara
- Abung Tinggi Suka Marga 1 – Lampung Utara
- Wonosobo Karang Anyar – Tanggamus
- Sekampung Udik Bauh Gunung Sari – Lampung Timur
- Raman Utara Kota Raman – Lampung Timur
- Telukbetung Selatan Sumur Putri 1 – Bandar Lampung
- Kemiling Sumber Rejo 2 – Bandar Lampung
- Tanjungkarang Timur Tanjung Agung – Bandar Lampung

Sebelumnya 60 SPPG Dihentikan
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional melalui Surat Nomor 766/D.TWS/03/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara tertanggal 7 Maret 2026, menghentikan operasional 60 SPPG di seluruh wilayah Lampung.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito B., SSTP., MSi.
Penghentian sementara dilakukan karena sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah melampaui 30 hari sejak mulai beroperasi.
BGN menegaskan bahwa operasional SPPG dapat kembali dibuka apabila pengelola telah memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, termasuk mengurus SLHS serta membangun fasilitas IPAL sesuai standar kesehatan dan sanitasi.
Langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses produksi program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar keamanan pangan, kebersihan, dan kesehatan masyarakat.
Dengan kembali beroperasinya sebagian SPPG, diharapkan pelaksanaan program MBG di Lampung dapat berjalan lebih optimal dan memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.( Red/Prie/Ato)











