• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Politik

Jelang Konvercab Lampung Timur Memanas, PWI Lampung Ingatkan Syarat Mutlak dan Tak Boleh Langgar PD/PRT

DemokrasiNews
05/02/2026
in Politik, Nasional
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?


DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menyikapi dinamika antaranggota dalam tahapan Konferensi Wartawan Cabang (Konvercab) pencalonan Ketua PWI Lampung Timur yang diperkirakan berlangsung setelah peringatan Hari Pers Nasional (HPN).

PWI Provinsi Lampung menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan Ketua PWI di tingkat kabupaten dan kota wajib berpedoman penuh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan.

Jelang Konvercab Lampung Timur Memanas, PWI Lampung Ingatkan Syarat Mutlak dan Tak Boleh Langgar PD/PRT Jelang Konvercab Lampung Timur Memanas, PWI Lampung Ingatkan Syarat Mutlak dan Tak Boleh Langgar PD/PRT Jelang Konvercab Lampung Timur Memanas, PWI Lampung Ingatkan Syarat Mutlak dan Tak Boleh Langgar PD/PRT
Jelang Konvercab Lampung Timur Memanas, PWI Lampung Ingatkan Syarat Mutlak dan Tak Boleh Langgar PD/PRT

Eka menjelaskan bahwa PD/PRT PWI telah mengatur secara jelas dan tegas persyaratan calon ketua di setiap tingkatan organisasi. Untuk tingkat provinsi, calon Ketua PWI wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 Peraturan Dasar ayat 2 huruf B.

“Calon Ketua PWI kabupaten/kota harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya dan telah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya selama satu tahun. Ini merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” tegas Eka.

Selain persyaratan calon, Eka juga menekankan bahwa pelaksanaan konferensi kabupaten/kota harus mengikuti tahapan dan jadwal penjaringan yang telah ditetapkan organisasi. Penjaringan calon ketua wajib dimulai paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan.

Tahapan tersebut meliputi pembentukan kepanitiaan yang terdiri atas Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), pembukaan penjaringan bakal calon, serta pengiriman daftar anggota biasa ke PWI Provinsi untuk diverifikasi. Verifikasi dilakukan guna memastikan keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jelang Konvercab Lampung Timur Memanas, PWI Lampung Ingatkan Syarat Mutlak dan Tak Boleh Langgar PD/PRT Jelang Konvercab Lampung Timur Memanas, PWI Lampung Ingatkan Syarat Mutlak dan Tak Boleh Langgar PD/PRT Jelang Konvercab Lampung Timur Memanas, PWI Lampung Ingatkan Syarat Mutlak dan Tak Boleh Langgar PD/PRT

Terkait hak suara, Eka menjelaskan bahwa anggota yang masa berlaku KTA-nya telah habis dan baru diperpanjang kurang dari dua minggu sebelum pelaksanaan konferensi tetap berstatus sebagai anggota biasa, namun tidak memiliki hak suara.

“Sementara anggota yang telah mengajukan perpanjangan KTA ke PWI Provinsi untuk diteruskan ke PWI Pusat paling lambat dua minggu sebelum konferensi, tetap memiliki hak suara dengan dibuktikan surat keterangan proses dari PWI Provinsi,” jelas Eka, Rabu (4/2/2026).

Eka juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam seluruh tahapan pencalonan. Setiap bakal calon diwajibkan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, termasuk batas waktu pengambilan dan pengembalian formulir serta kelengkapan berkas pencalonan.

Selain itu, PWI Provinsi Lampung mengimbau agar tidak ada intervensi dari pihak luar dalam proses konferensi dan pencalonan. Seluruh tahapan, kata Eka, merupakan urusan internal organisasi yang harus dijalankan secara mandiri dan bermartabat.

“Terkait pelanggaran, PWI memiliki mekanisme sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga. Sanksi dapat dikenakan kepada anggota yang merendahkan martabat, kredibilitas, atau integritas profesi dan organisasi, serta melanggar PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan,” ujarnya.

Melalui penegasan ini, PWI Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran PWI kabupaten/kota dapat melaksanakan konferensi secara tertib, demokratis, dan sesuai aturan demi menjaga marwah organisasi. (Red/Rls)


Berita Terkini

Pansel JPTP Lampung Utara Tentukan Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Belum Dibuka
Politik

Pansel JPTP Lampung Utara Tentukan Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Belum Dibuka

DemokrasiNews
07/10/2026
1.233 P3K Paruh Waktu di Tulang Bawang Jalani Validasi Faktual, Kinerja Jadi Dasar Perpanjangan Kontrak
Nasional

1.233 P3K Paruh Waktu di Tulang Bawang Jalani Validasi Faktual, Kinerja Jadi Dasar Perpanjangan Kontrak

DemokrasiNews
06/10/2026
Mutasi Perdana Kapolri Suyudi Sentuh Bareskrim, Intelkam, Irwasum hingga 19 Kapolda
Nasional

Mutasi Perdana Kapolri Suyudi Sentuh Bareskrim, Intelkam, Irwasum hingga 19 Kapolda

DemokrasiNews
04/10/2026
Sekda Lampung Timur Lantik Dua Pejabat Administrator, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Politik

Sekda Lampung Timur Lantik Dua Pejabat Administrator, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik

DemokrasiNews
02/10/2026
Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Nasional

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

DemokrasiNews
02/10/2026
Pansel Hentikan Seleksi Kadiskes Lampung Utara, 55 Pejabat Lolos 10 Kursi Eselon II
Politik

Pansel Hentikan Seleksi Kadiskes Lampung Utara, 55 Pejabat Lolos 10 Kursi Eselon II

DemokrasiNews
27/09/2026

Related News

SSB Garuda Sakti Kampung Bandar Sakti Tetap Eksis Ditengah Pandemi Covid-19

SSB Garuda Sakti Kampung Bandar Sakti Tetap Eksis Ditengah Pandemi Covid-19

08/08/2021
Pembatasan Skala Mikro Terbukti Tekan Penyebaran COVID-19

Pembatasan Skala Mikro Terbukti Tekan Penyebaran COVID-19

03/10/2020
Cek Kesehatan Gratis Awali Gebyar Senam IOSKI dan ILDI Road to FORPROV II Sumsel 2026

Cek Kesehatan Gratis Awali Gebyar Senam IOSKI dan ILDI Road to FORPROV II Sumsel 2026

04/08/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/