DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Bupati Ela Siti Nuryamah resmi meluncurkan Pelayanan Terpadu Administrasi Kependudukan dan Itsbat Nikah di Zona 4 Kecamatan Mataram Baru, Bandar Sribhawono, Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Melinting, dan Gunung Pelindung. Acara peresmian berlangsung di Aula Kecamatan Mataram Baru, Kamis (8/5/2025) dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan warga penerima layanan.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Timur menyampaikan bahwa program pelayanan terpadu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum dan kemudahan dalam pengurusan dokumen legal pernikahan serta dokumen kependudukan lainnya.
“Untuk menerbitkan buku nikah, perlu ada sinergi sektoral antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Karena itu, kami menggagas pelayanan terpadu untuk mempermudah masyarakat,” ujar Bupati Ela.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pelayanan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban biaya yang selama ini menjadi kendala masyarakat dalam mengakses layanan legalitas pernikahan. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ingin memastikan seluruh warga memiliki dokumen resmi sebagai dasar legalitas hukum.
“Program ini memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, serta memudahkan pengurusan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Nikah,” tambahnya.
Bupati Ela juga menegaskan pentingnya kepemilikan buku nikah sebagai syarat administratif dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan dan layanan kesehatan seperti BPJS. Ia mengajak seluruh perangkat desa dan kecamatan untuk aktif menyosialisasikan program ini kepada masyarakat.
“Ayo manfaatkan program pelayanan terpadu ini. Para kepala desa dan camat harus aktif menyebarkan informasi ke warganya,” tegasnya.
Camat Mataram Baru, Sriyati, menyatakan bahwa program ini telah lama ditunggu oleh masyarakat. Skema layanan jemput bola yang diterapkan mendapat respon positif dari warga.
“Pelayanan jemput bola akan terus dilakukan, dan hari ini adalah tahap peluncuran resminya,” ungkap Sriyati.
Ketua Pengadilan Agama Lampung Timur, M. Andri Irawan, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa lebih dari 5.000 pasangan di wilayah Lampung Timur belum memiliki buku nikah. Hal ini menjadi hambatan dalam mengakses layanan publik dasar.
“Secara hukum, pasangan yang belum memiliki buku nikah harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama. Program ini adalah langkah nyata dari seorang pemimpin perempuan yang memahami persoalan rakyatnya. Bupati Ela menggagas program ini demi keadilan hukum,” ujar Andri Irawan.
Dengan peluncuran ini, diharapkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan di Kabupaten Lampung Timur semakin mudah dijangkau, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red/Pri/Rls)











