DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak melarang anggotanya untuk bekerja sebagai tenaga ahli IT atau tenaga kontrak di instansi pemerintahan. Namun, sesuai dengan ketentuan organisasi, anggota yang merangkap profesi tersebut diwajibkan mengajukan cuti dari keanggotaan aktif di PWI.
Ketua PWI Lampung Timur, Muklis, menjelaskan bahwa peraturan ini telah diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI yang disepakati dalam kongres di Bandung.
“PWI tidak pernah melarang anggota menjadi tenaga ahli, tenaga kontrak, bahkan perangkat desa atau penyelenggara pemilu. Namun, mereka harus mengajukan cuti sebagai anggota PWI. Yang tidak diperbolehkan adalah menjadi ASN, TNI, atau Polri,” ujar Muklis pada Rabu (23/4/2025).
Muklis menambahkan, kebijakan ini penting untuk menjaga profesionalisme dan independensi wartawan yang tergabung dalam PWI. “Jangan sampai ada konflik kepentingan. Jika mereka tetap aktif di kepengurusan PWI dan pada saat yang sama menjadi bagian dari instansi pemerintah, tentu hal itu akan memunculkan persoalan etik. Oleh karena itu, cuti adalah langkah yang tepat dan adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Muklis juga mengimbau seluruh anggota PWI di Lampung Timur untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas peliputan. “PWI selalu terbuka dan memberikan ruang bagi anggotanya, tetapi harus sesuai aturan. Kita semua ingin menjaga marwah profesi ini,” tegas Muklis.
PWI Lampung Timur berharap dengan adanya kebijakan ini, seluruh anggota dapat menjaga integritas dan etika profesi wartawan, serta memastikan tidak ada benturan kepentingan yang dapat merugikan kredibilitas organisasi dan profesi jurnalistik secara umum. (Red/Pri/Rls)











