DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pengumuman dan Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk masa jabatan 2025-2030. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada Selasa, (14/1/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menghasilkan keputusan bahwa DPRD Provinsi Lampung menyetujui usulan persetujuan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, untuk masa jabatan 2025-2030. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Lampung akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri, yang akan dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

Terkait pelantikan, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang lama. Ia mengatakan, “Sejauh ini masih dengan Perpres yang lama dan selagi belum ada Perpres (baru) yang keluar, kami masih mengacu persiapannya kepada 7 Februari. Namun, kami juga siap jika ternyata Perpres yang baru mengubah tanggal atau ketentuan lainnya.”
Lebih lanjut, Ahmad Giri Akbar menambahkan bahwa pelantikan Gubernur terpilih akan dilaksanakan di pusat, dan setelah itu, Gubernur terpilih akan melantik Bupati dan Walikota terpilih di Provinsi Lampung.
Dengan disetujuinya pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, tahapan selanjutnya adalah pengusulan kepada Presiden untuk memperoleh pengesahan resmi, yang akan menjadi landasan hukum untuk pelantikan pada waktu yang telah ditentukan. (Red/Rls Diskominfotik Provinsi Lampung)











