• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Berdalih Bisa Meloloskan Menjadi PNS, Pria Paroh Baya Tipu Korbannya Ratusan Juta 

DemokrasiNews
21/08/2022
in Hukum & Kriminal
Berdalih Bisa Meloloskan Menjadi PNS, Pria Paroh Baya Tipu Korbannya Ratusan Juta 

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Warga Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah berinisial BA (51 thn) ditangkap kepolisian karena telah melakukan penipuan dengan dalih dapat meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tersangka BA menipu korban DS, warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Saat melakukan negosiasi dengan korban, pelaku mengaku sebagai PNS yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Dengan gaya bahasa dan perkataan yang meyakinkan, kata membuat korban tergiur dengan iming-iming bisa menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang. Akhirnya korban yakin dengan apa yang dikatakan pelaku, sehingga korban mengeluarkan uang sebanyak 142.500.000,” jelas Zaky Alkazar Nasution.

Berdalih Bisa Meloloskan Menjadi PNS, Pria Paroh Baya Tipu Korbannya Ratusan Juta  Berdalih Bisa Meloloskan Menjadi PNS, Pria Paroh Baya Tipu Korbannya Ratusan Juta  Berdalih Bisa Meloloskan Menjadi PNS, Pria Paroh Baya Tipu Korbannya Ratusan Juta 
Berdalih Bisa Meloloskan Menjadi PNS, Pria Paroh Baya Tipu Korbannya Ratusan Juta 

Karena sudah berbulan bulan apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terbukti, sehingga korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Timur. Hasil dari laporan korban, polisi akhirnya berhasil  menangkap BA di kediamannya, Sabtu (20/8/2022) pagi.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara untuk melengkapi berkas penyelidikan, penyidik mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, dan dokumen terkait tindak pidana tersebut,” jelas Kapolres.  ( Rls/Gus )

Tim DemokrasiNews

Berdalih Bisa Meloloskan Menjadi PNS, Pria Paroh Baya Tipu Korbannya Ratusan Juta  Berdalih Bisa Meloloskan Menjadi PNS, Pria Paroh Baya Tipu Korbannya Ratusan Juta  Berdalih Bisa Meloloskan Menjadi PNS, Pria Paroh Baya Tipu Korbannya Ratusan Juta 

Berita Terkini

BBM Bersubsidi Langka di Lampung Utara, Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar
Hukum & Kriminal

BBM Bersubsidi Langka di Lampung Utara, Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar

DemokrasiNews
02/10/2026
Polisi Ungkap Modus Truk Tangki Ganda untuk Kuras Solar Subsidi di Lampung Utara
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Modus Truk Tangki Ganda untuk Kuras Solar Subsidi di Lampung Utara

DemokrasiNews
02/10/2026
Polres Lampung Selatan Perangi Narkotika, Masyarakat Diajak Putus Mata Rantai Peredaran
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Selatan Perangi Narkotika, Masyarakat Diajak Putus Mata Rantai Peredaran

DemokrasiNews
02/10/2026
Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan Tiga Senpi Rakitan
Hukum & Kriminal

Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan Tiga Senpi Rakitan

DemokrasiNews
30/09/2026
Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta
Hukum & Kriminal

Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta

DemokrasiNews
26/09/2026
Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur

DemokrasiNews
15/09/2026

Related News

Ketua Bawaslu Lampung Jelaskan 6 Titik Rawan Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Lampung Jelaskan 6 Titik Rawan Pilkada 2020

25/06/2020
Merawat Jejak Ulama, Menguatkan Khidmah: Fatayat NU Lampung Timur Ziarahi Ketua PWNU Lampung Pertama

Merawat Jejak Ulama, Menguatkan Khidmah: Fatayat NU Lampung Timur Ziarahi Ketua PWNU Lampung Pertama

08/07/2026
Segitiga Emas Cirebon-Patimban-Kertajati diproyeksikan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus

Segitiga Emas Cirebon-Patimban-Kertajati diproyeksikan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus

10/08/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/