• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah

DemokrasiNews
04/07/2020
in Pendidikan
Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah

DEMOKRASINEWS : Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

“Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7).

Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks. Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

“Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tutur Nadiem.

KIP Kuliah Ringankan Beban Mahasiswa PTS di Masa Pandemi.

Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah
Penjelasan lain tentang Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (Sumber: Kemendikbud)

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

“Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN,” jelas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na’im.

Untuk itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini. Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru tahun 2020. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya. Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah 1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021; 2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan 3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

“Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini,” tutur Ainun.

Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, lanjut Ainun, yang pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP). Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

“Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” pungkas Sesjen Kemendikbud. (Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud/EN)

Tim Redaksi DemokrasiNews


Berita Terkini

Cetak Generasi Berkarakter, Pelatih Pramuka Harus Adaptif dan Inovatif
Pendidikan

Cetak Generasi Berkarakter, Pelatih Pramuka Harus Adaptif dan Inovatif

DemokrasiNews
21/06/2026
Rakernas Purna Jamnas 1991 di Lampung, Lahirkan Gagasan untuk Penguatan Generasi Muda
Nasional

Rakernas Purna Jamnas 1991 di Lampung, Lahirkan Gagasan untuk Penguatan Generasi Muda

DemokrasiNews
20/06/2026
Pimpinan DPR Temui Mahasiswa, Massa Tinggalkan Kompleks Parlemen Secara Tertib
Nasional

Pimpinan DPR Temui Mahasiswa, Massa Tinggalkan Kompleks Parlemen Secara Tertib

DemokrasiNews
19/06/2026
Demo Mahasiswa 19 Juni 2026: Trisakti, Esa Unggul, dan Tuntutan soal Ekonomi hingga Demokrasi
Nasional

Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Trisakti Bawa Agenda Perubahan Nasional

DemokrasiNews
19/06/2026
Demo Mahasiswa 19 Juni 2026: Trisakti, Esa Unggul, dan Tuntutan soal Ekonomi hingga Demokrasi
Nasional

Demo Mahasiswa 19 Juni 2026: Trisakti, Esa Unggul, dan Tuntutan soal Ekonomi hingga Demokrasi

DemokrasiNews
19/06/2026
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Wajibkan Pembelian Seragam, Orang Tua Kini Lebih Bebas
Edukasi

Disdikbud Lampung Larang Sekolah Wajibkan Pembelian Seragam, Orang Tua Kini Lebih Bebas

DemokrasiNews
19/06/2026

Related News

Satu Anggota DPRD Lamtim Terpapar Covid-19

Satu Anggota DPRD Lamtim Terpapar Covid-19

27/08/2020
Sejumlah Ponpes Jateng Jadi Klaster, Gus Yasin Minta Pengasuh Ponpes Koordinasi Gugus Tugas !

Sejumlah Ponpes Jateng Jadi Klaster, Gus Yasin Minta Pengasuh Ponpes Koordinasi Gugus Tugas !

30/09/2020
Sudin Ketua Komisi IV DPR-RI Realisasikan Aspirasi Berikan Bantuan Alsintan di Pesawaran

Sudin Ketua Komisi IV DPR-RI Realisasikan Aspirasi Berikan Bantuan Alsintan di Pesawaran

19/10/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/