DEMOKRASINEWS, Halsel, Maluku Utara (22/4/2021) – Sudarso Manan, Wakil Ketua, Bidang Kaderisasi dan Ideologi, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhainis (GPM) Provinsi Maluku Uatara meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Uatara memanggil dan memerika Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabuapaten Halamhera Selatan atas sejumlah dugaan masalah saat tayang lelang proyek maupun selesai tender.
Salah satu contoh lelang proyek bermasalah adalah tayang proyek Pengadan Peralatan Jaringan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Halamahera Selatan APBD Tahun 2019 Senilai Rp. 2.500.000.000, dengan pemenang tender CV. IRA PRATAMA beralamat di Desa Mandoang Kecamatan Bacan Selatan.
“Proyek Pengadan peralatan jaringan tersebut dalam keterangan tayang ULP Halsel sudah selesai tender, akan tetapi di lapangan tidak ada progres pekerjan apapun bahkan di duga fiktif”, tutup Sudarso Manan.
Sementara pada tahun 2021 ini data ULP atas tayang proyek pengadan peralatan jaringan tersebut sudah di hapus kembali oleh ULP di Bagian LPSE Kabupaten Halamahera Selatan
Selain dari itu, ada sejumlah dugaan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diperankan oleh Kepala ULP Kabupaten Halamahera Selatan. Dalam hal ini, Kepala ULP meloloskan sejumlah pemenang tender proyek di tahun angagran 2019-2021,.dan sejumlah CV pemenang tender tersebut diduga bukan perusahan yang beralamat di Kabupaten Halamhera Selatan bahkan di luar Provinsi Maluku Utara
DPD GMP Provinsi Maluku Utara juga mendesak Bupati Kabupaten Halamahera Selatan segera mengevaluasi dan mencopot Kapala ULP dari jabatnya.
Sementara Ikbar Hi Mustafa, selaku Kepala ULP Halmahera Selatan ketika dikonfirmasi via Whatsaap, tidak mau meberikan komentar apa-apa hingga berita ini dimuat, belum juga memberi tanggapan.
Pewarta : Asrul Lamunu










