DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Polsek Jabung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pelaku berinisial MT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban datang ke sebuah barbershop untuk memotong rambut. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna putih di halaman barbershop dalam kondisi kunci masih menempel, lalu masuk ke dalam tempat potong rambut.
Sekitar satu jam kemudian, korban keluar dari barbershop dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Korban kemudian menghubungi orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Tekab 308 melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi informasi keberadaan pelaku di Desa Jabung, Kecamatan Jabung.
Pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat hendak diamankan, MT bersama seorang rekannya berinisial G mencoba melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Dalam upaya kabur tersebut, MT sempat melepaskan dua kali tembakan ke arah petugas, sebelum akhirnya terjatuh dan berhasil dilumpuhkan.
Dalam kejadian itu, senjata api jenis revolver yang dibawa MT sempat direbut oleh pelaku G, yang kemudian berhasil melarikan diri. Hingga kini, G telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara MT langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih hasil curian
- 1 klip narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku jaket pelaku
- 4 unit telepon genggam berbagai merek
- 1 butir peluru kaliber 9 mm
Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi menegaskan penyidikan terus berlanjut guna mengejar pelaku G yang masih buron. Kepolisian juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat. ( Red/Prie/Rls Polres Lamtim )










