DEMOKRASINEWS, Jakarta – Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Pancasila menggelar seminar bertajuk “Pengawasan Konten Media: Evolusi dari Siaran Televisi hingga Platform Digital”. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, serta Direktur Riset NSI sekaligus dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila, Muhamad Rosit.
Seminar tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan KPI Pusat dan Dekan FIKOM Universitas Pancasila, Anna Agustina, sebagai upaya memperkuat kolaborasi akademik dan kelembagaan dalam bidang pengawasan serta literasi media.
Dalam pemaparannya, Ubaidillah menegaskan komitmen KPI Pusat untuk terus memperkuat pengawasan konten media seiring berkembangnya ekosistem media yang semakin dinamis. Pengawasan tidak hanya mencakup penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, tetapi juga merambah platform digital yang bersifat lintas batas negara.

Ubaidillah menjelaskan bahwa Indonesia memiliki model pengawasan konten yang berbeda-beda sesuai karakter medianya. Pada media penyiaran terestrial, seperti televisi dan radio, pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan mekanisme pengaduan setelah tayang (post-broadcast monitoring) berdasarkan regulasi penyiaran. Sementara pada sektor perfilman dan iklan tertentu, pengawasan dilakukan melalui mekanisme sensor sebelum tayang oleh lembaga berwenang.
“Frekuensi siaran adalah milik publik dan jumlahnya terbatas. Karena itu, pengawasan terhadap televisi dan radio dilakukan secara ketat, terutama terkait perlindungan anak, norma kesopanan, pengendalian kekerasan, serta isu SARA,” ujar Ubaidillah.
Sementara itu, Muhamad Rosit menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap platform media digital. Menurutnya, selain penguatan regulasi penyiaran konvensional, pengawasan juga perlu diperluas pada platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, Telegram, X (Twitter), dan media sosial lainnya.
“Hingga saat ini, pengawasan media digital masih relatif belum optimal, khususnya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Padahal, pengaruh platform digital terhadap pembentukan opini publik sangat besar,” kata Rosit.
Ia menambahkan, tantangan pengawasan semakin kompleks karena platform digital memiliki karakter global, interaktif, dan tidak mengenal batas wilayah. Kondisi ini menyebabkan regulasi penyiaran konvensional tidak dapat diterapkan secara langsung. Pengawasan di ruang digital lebih banyak dilakukan melalui mekanisme moderasi konten berbasis community guidelines yang melibatkan platform, pemerintah, dan partisipasi pengguna.
KPI Pusat juga menyoroti derasnya arus informasi digital yang tidak terfilter berpotensi memicu berbagai persoalan, seperti hoaks, ujaran kebencian, echo chamber, hingga polarisasi sosial. Oleh karena itu, pendekatan pengawasan tidak cukup hanya bersifat regulatif, tetapi harus kolaboratif dan partisipatif.
Selain itu, terdapat ketimpangan regulasi dan ekonomi antara media penyiaran konvensional dan platform digital. Jika televisi dan radio diawasi secara ketat oleh negara, maka platform digital—yang sebagian besar berbasis di luar negeri—masih menghadapi tantangan dalam kepatuhan regulasi dan kontribusi terhadap ekonomi nasional.
Sebagai langkah ke depan, KPI Pusat menekankan pentingnya penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan digital serta peningkatan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap aturan nasional.
“Kami mendorong pengawasan konten media yang tidak hanya berbasis sanksi, tetapi juga edukasi publik, kolaborasi lintas lembaga, serta peningkatan kesadaran masyarakat sebagai pengguna sekaligus produsen konten,” tegas Ubaidillah.
Melalui seminar ini, KPI Pusat bersama FIKOM Universitas Pancasila berharap penguatan pengawasan yang adaptif dan partisipatif dapat mewujudkan ekosistem media nasional yang sehat, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik di tengah dinamika era digital, tutup Rosit.
(Red/Rls Sinar Netsos Indonesia)










