DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menahan seorang konsultan pengawas terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur yang merugikan negara Rp2,3 miliar.
Tersangka berinisial J, warga Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, diduga lalai menjalankan tugas pengawasan. Ia tidak menegur kontraktor saat pekerjaan proyek menyimpang dari spesifikasi. Akibat kelalaiannya, pembangunan jembatan tersebut merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Pofrizal, menegaskan penahanan dilakukan karena bukti dinilai cukup.
“Alat bukti sudah memenuhi syarat, sehingga kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Sukadana,” ujar Pofrizal didampingi Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon dan Kasi Intelijen Muhammad Rony.
Kajari menambahkan, penyidikan tidak berhenti pada satu orang. Pihaknya masih mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat.
“Jika ada indikasi peran dari pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Pofrizal juga mengingatkan agar setiap penyelenggara proyek, baik kontraktor maupun konsultan, menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Dana pembangunan berasal dari uang rakyat. Setiap rupiah harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena jembatan seharusnya menjadi infrastruktur vital bagi mobilitas dan perekonomian masyarakat Way Bungur. Namun, dugaan korupsi justru membuat negara menanggung kerugian miliaran rupiah.(Red/Prie/Rls)