DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada awal Januari 2025. Dalam pengembangan terbaru, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial S (63), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, diamankan di kediamannya karena diduga memiliki keterkaitan dengan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung. Kejadian ini bermula saat korban memarkir motornya di Lapangan Pekon Tanjung Anom untuk menonton pertunjukan kuda kepang.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa S diduga membantu tersangka utama berinisial DYP (33), dengan cara mengantar ke lokasi kejadian serta menerima bagian dari hasil penjualan kendaraan hasil curian tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga turut serta dalam rangkaian tindak pidana ini. Saat mengetahui DYP telah ditangkap, S sempat kabur dan tinggal di wilayah Kabupaten Tanggamus. Di sana, ia mengaku bekerja sebagai buruh bangunan,” ungkap AKP Johannes dalam keterangannya pada Selasa (5/8/2025).
Dalam kasus yang sama, Polres Pringsewu sebelumnya telah menangkap empat tersangka lainnya, yakni DYP (33) yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi Pagelaran dan diduga sebagai pelaku utama, serta JP (33), HO (46), dan AA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan.
“Tiga tersangka lainnya, selain DYP, kami amankan karena diduga berperan membantu menjual atau membeli sepeda motor hasil kejahatan,” jelas AKP Johannes.
AKP Johannes menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Pringsewu, dalam menegakkan hukum secara profesional serta merespons cepat laporan masyarakat.
“Setiap aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius. Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor,” ujarnya.
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami peran S dan keterlibatannya dalam jaringan curanmor yang lebih luas.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menciptakan situasi yang aman dan tertib,” pungkas AKP Johannes. (Red/Rls Hms Polres Pringsewu)