DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan dua warga yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan hasil curian.
Kejadian pencurian bermula pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat pelaku masuk dengan merusak pintu belakang sebuah rumah di Kecamatan Way Jepara dan mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Beat. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hingga pada Minggu, (18/5/2025), Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU A.E Siregar melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor dan penadah di rumah masing-masing. Pelaku pencurian motor berinisial EN (27), warga Desa Labuhan Ratu Baru, dan pelaku penadahan berinisial ES (40), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, berhasil diamankan.
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu lembar STNK motor merk Honda Beat, satu buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat, serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut. EN dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, sementara ES dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati dan Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan bila mengetahui adanya tindak pidana di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Red/Pri/Rls Hms Polres Lamtim)











