DEMOKRASINEWS, Jakarta Pusat – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran 2024.
Keputusan ini diambil karena Aries dinilai tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai persyaratan pencalonan. Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan dari pemungutan suara 27 November 2024.

PSU akan diikuti oleh pasangan calon Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. dan Antonius Muhammad Ali, S.H., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik pengusung Aries Sandi Darma Putra tanpa mengikutsertakan dirinya.
Mahkamah Temukan Kejanggalan dalam Ijazah Aries Sandi Darma Putra
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun di sekolah setara lainnya. Hal ini didasarkan pada bukti bahwa Aries hanya menempuh pendidikan hingga Kelas 2, sebagaimana tercatat dalam Buku Induk Siswa yang menunjukkan nilai rapor Semester 1 hingga Semester 4.
Pengakuan bahwa Aries melanjutkan pendidikan Kelas 3 di sebuah SMA di Jakarta dinilai tidak terbukti, karena dalam Buku Induk Siswa hanya terdapat catatan nilai hingga Kelas 2 tanpa ada rekam jejak di Kelas 3. Selain itu, MK menemukan kejanggalan dalam alat bukti yang diajukan, seperti sampul Buku Induk Siswa yang tidak mencantumkan identitas sekolah dan adanya perbedaan antara nama sekolah dalam dokumen dengan keterangan pihak terkait di persidangan.
MK Ragukan Klaim Lulus Ujian Persamaan dan Pendidikan Kesetaraan
MK juga meragukan klaim Aries yang menyatakan telah mengikuti dan lulus ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung. Meski MK mengakui adanya ujian persamaan pada tahun tersebut di Kota Bandar Lampung, sebagaimana diterangkan oleh Aries dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Aries benar-benar mengikuti dan lulus dari ujian tersebut.
Selain itu, MK menemukan fakta bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan SMA atas nama Aries diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keterangan Kehilangan dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014. Namun, MK menilai bahwa pemenuhan ketentuan dalam Permendikbud 29/2014 tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Aries benar-benar telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan Paket/Kesetaraan SLTA/SMA sebelum memperoleh ijazah yang diklaim hilang.
“Ketiadaan bukti pendukung yang menunjukkan kepesertaan Aries dalam pendidikan SLTA/sederajat, serta tidak adanya bukti kepemilikan ijazah, menimbulkan keraguan terhadap klaim bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan tersebut,” ujar Ridwan Mansyur dalam sidang.
SKPI Aries Sandi Darma Putra Cacat Hukum, Kepesertaannya di Pilbup Pesawaran 2024 Batal
Mahkamah Konstitusi juga menemukan bahwa Aries Sandi Darma Putra telah dua kali memperoleh SKPI Paket/Kesetaraan. SKPI pertama diterbitkan pada tahun 2010 untuk mengikuti Pilbup Pesawaran saat itu, sementara SKPI kedua bertanggal 19 Juli 2018 dan digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2024.
MK menilai bahwa SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries cacat hukum secara materiil. Mahkamah menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati Pesawaran dalam Pilbup 2024.
“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan dalam sidang.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati Pesawaran 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Sehingga kepesertaannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” tegas Ridwan.
Paslon Nanda-Antonius Gugat Pencalonan Aries-Supriyanto di MK
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius), mengajukan gugatan ke MK. Mereka mendalilkan bahwa proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional karena Aries tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.
Selain itu, Nanda-Antonius juga menuding adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang tetap meloloskan pasangan tersebut meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan administratif.
Gugatan juga menyebutkan bahwa Aries Sandi Darma Putra masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2015, Aries disebut memiliki kewajiban sebesar Rp457 juta, namun baru membayar Rp70 juta, sehingga masih terdapat tanggungan sebesar Rp386 juta.
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Aries-Supriyanto dari Pilbup Pesawaran 2024. (Red/Rls Hms Mahkamah Konstitusi RI)











