DEMOKRASINEWS, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan kebijakan baru terkait harga pembelian singkong untuk industri tepung tapioka, yang ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (31/1/2025), sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong di Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah melalui pertemuan dengan pelaku industri dan petani singkong dari Lampung di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Sebelumnya, ribuan petani singkong melakukan aksi unjuk rasa di beberapa pabrik tapioka di Tulang Bawang, Lampung, menuntut agar harga singkong mereka dihargai lebih adil, karena banyak perusahaan yang membeli dengan harga yang sangat rendah, bahkan mencapai Rp1.100 per kilogram.
Mentan Amran menegaskan bahwa harga pembelian singkong harus dihargai dengan wajar untuk mendukung kesejahteraan petani. “Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” tegas Mentan Amran, mengingatkan industri untuk mematuhi keputusan ini.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan perlindungan lebih bagi petani Indonesia. Dalam pernyataannya, Mentan Amran menegaskan bahwa impor singkong akan lebih ketat. “Kami telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, untuk menahan kebijakan impor. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” ujar Amran.
Selain itu, singkong kini masuk dalam komoditas Lartas (Larangan dan Pembatasan), yang berarti pengawasan perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi pasar domestik. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya sebelum pemerintah membuka pintu impor.
Keputusan ini disambut positif oleh petani singkong, termasuk Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia, Dasrul Aswin, yang menyatakan, “Kami berterima kasih atas keputusan ini. Kami siap patuh terhadap keputusan Pak Menteri. Pemimpin seperti inilah yang kami butuhkan.”
Mentan Amran juga menegaskan bahwa setiap industri yang melanggar kesepakatan harga ini akan dikenakan sanksi tegas. “Industri harus untung, petani harus tersenyum. Jangan ada yang melanggar komitmen,” tegasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan yang adil antara industri dan petani, serta memastikan kelangsungan produksi singkong dalam negeri yang lebih stabil dan berkelanjutan. (Red/Rls Kementan RI)











