DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pengerjaan proyek tembok penahan tanah (TPT) Jembatan Way Bungur yang roboh beberapa hari lalu mendapat perhatian serius dari masyarakat dan anggota DPRD Lampung Timur. Kerusakan ini terjadi akibat ketidakmampuan TPT menahan beban tanah timbunan pada musim penghujan, meskipun jembatan tersebut belum sempat difungsikan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Pembangunan tembok penahan tanah yang panjangnya kurang lebih 100 meter merupakan bagian dari pembangunan jembatan penghubung antara Desa Tanjung Tirto dan Desa Kali Pasir, yang bertujuan untuk meningkatkan akses transportasi bagi warga, khususnya untuk menuju pusat pendidikan dan mendukung perekonomian di daerah tersebut. Namun, kerusakan pada TPT ini mengungkapkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang harus segera dievaluasi.
Berdasarkan penelusuran di laman LPSE Provinsi Lampung tahun 2022, diketahui bahwa pembangunan tembok penahan tanah ini merupakan bagian dari pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan yang menghubungkan dua desa, yakni Desa Tanjung Tirto dan Desa Kali Pasir. Proyek ini memiliki nilai anggaran yang cukup besar, yaitu senilai Rp 9.337.803.908 (Sembilan Miliar, Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta, Delapan Ratus Tiga Ribu, Sembilan Ratus Delapan Rupiah).

Dalam sebuah kunjungan monitoring yang dilakukan beberapa hari lalu, anggota Komisi III DPRD Lampung Timur meninjau langsung kondisi TPT yang ambruk. Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan jembatan mengungkapkan bahwa sejak awal pengerjaan sudah tampak ada kejanggalan. Warga tersebut menjelaskan, salah satu contoh adalah pekerjaan galian pondasi TPT yang kedalamannya hanya mencapai sekitar 50 cm, padahal pondasi tersebut dirancang untuk menahan beban tanah timbunan setinggi hampir 11 meter. Selain itu, tanah timbunan yang tidak dipadatkan dan penggunaan besi dengan ukuran yang dianggap terlalu kecil semakin memperburuk kualitas dari konstruksi tersebut.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Hi. Kemari, dalam kegiatan monitoring pembangunan jalan di Kecamatan Raman Utara pada (17/1/2025), menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Kami akan memanggil Dinas PUPR Lampung Timur, Konsultan Perencanaan, serta Pengawas Lapangan yang terlibat dalam pekerjaan ini. Kami rencanakan pemanggilan tersebut akan dilakukan pekan depan, setelah monitoring selesai di beberapa lokasi lainnya,” ungkap Kemari.
Kemari juga menambahkan bahwa pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas pekerjaan yang dikerjakan, dan untuk memastikan agar langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan. Hal ini bertujuan agar kerusakan serupa tidak terulang lagi, dan agar proyek pembangunan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan.
Dengan adanya tindakan lanjutan yang direncanakan oleh DPRD Lampung Timur, diharapkan masalah ini dapat segera ditangani dan perbaikan yang diperlukan dapat dilakukan dengan cepat. Ke depan, diharapkan kualitas pengerjaan proyek-proyek serupa dapat lebih diperhatikan dan dipastikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (Red/Pri)










