DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Pasca eksekusi lahan seluas 75 hektare milik PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Natar, pada Selasa, (31/12/2024), sejumlah okupan masih bertahan di lokasi tersebut. Meskipun eksekusi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kalianda, sekitar sepuluh rumah warga masih berada di lahan yang telah sah menjadi milik perusahaan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) No. 16 Tahun 1997.
Pada hari keenam setelah eksekusi, Ahad, 5 Januari 2025, beberapa okupan terlihat berupaya membongkar bangunan mereka. Namun, upaya tersebut terkendala oleh provokasi dari oknum warga yang menghalangi proses pemindahan material.
Jumiyati, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, menegaskan bahwa perusahaan telah berkomitmen untuk melakukan eksekusi dengan pendekatan kemanusiaan. “Banyak langkah humanis yang kami lakukan, seperti menyediakan tenaga tukang untuk membantu pembongkaran, biaya sewa rumah sementara, serta armada angkutan barang. Kami bahkan menawarkan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan,” ungkapnya.
Meskipun sebagian okupan telah merelakan lahan tersebut, provokasi dari oknum warga yang menutup akses keluar masuk lokasi tetap menjadi kendala. Jumiyati berharap tindakan provokatif tersebut segera dihentikan untuk menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut. “Jika tidak diindahkan, aparat keamanan akan bertindak,” tegasnya.
Dalam rangka memastikan proses eksekusi berjalan lancar, PTPN I Regional 7 telah menyusun jadwal pembongkaran yang memperhatikan ketersediaan tenaga tukang. “Kami melakukan pendataan dan mengutamakan mereka yang sudah bersedia dengan sukarela,” ujar Jumiyati, menegaskan komitmen perusahaan untuk menegakkan hukum sembari tetap menghormati sisi kemanusiaan.
PTPN I Regional 7 berharap proses eksekusi ini dapat selesai dengan baik tanpa ada konflik lebih lanjut, dengan tetap mengutamakan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak terkait. (Red/Rls)











