DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Dalam upaya mendukung Program Strategis Nasional Swasembada Pangan 2027 dan meningkatkan kesejahteraan petani serta stabilitas pasar, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi yang membahas berbagai isu terkait produksi dan harga ubi kayu. Rapat yang dipimpin oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, berlangsung di Ruang Rapat Utama Gubernur pada hari Senin, (23/12/2024).
Salah satu pokok pembahasan dalam rapat ini adalah kekhawatiran pengusaha tapioka mengenai dampak impor tapioka yang bisa memengaruhi harga di pasar. Menanggapi hal tersebut, Pj. Gubernur Samsudin dengan tegas melarang masuknya impor tapioka ke Provinsi Lampung. “Gubernur melarang impor tapioka ke Provinsi Lampung,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan mendukung kesejahteraan petani serta pengusaha lokal.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, juga membahas persoalan harga jual ubi kayu yang menjadi perhatian utama bagi para petani. Setelah melalui diskusi yang intens, Pj. Gubernur Samsudin memutuskan untuk menetapkan harga ubi kayu sebesar Rp. 1.400 per kilogram, yang disepakati bersama oleh pengusaha dan petani. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan harga yang bervariasi antara Rp. 1.250 hingga Rp. 1.500 per kilogram, sehingga disepakati harga kompromi di angka Rp. 1.400 dengan net refraksi sebesar 15 persen.

Pj. Gubernur Samsudin menegaskan, “Melalui pertimbangan yang matang dan diskusi bersama, saya menetapkan harga Rp 1.400 untuk ubi kayu dan net refraksi 15 persen. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan petani serta stabilitas harga di pasar.”
Selain isu harga, rapat ini juga membahas berbagai langkah strategis yang dapat memperkuat hubungan antara petani dan pengusaha industri tapioka, serta meningkatkan produktivitas ubi kayu di Provinsi Lampung. Rapat menghasilkan 8 poin keputusan penting yang dituangkan dalam Berita Acara Keputusan Bersama, yang disepakati oleh berbagai pihak yang hadir, termasuk perwakilan pengusaha industri tapioka, petani ubi kayu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, perwakilan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, serta instansi terkait lainnya. Berikut adalah rincian keputusan yang disepakati:
- Peningkatan Produksi dan Produktivitas: Pemerintah Provinsi Lampung bersama instansi terkait akan meningkatkan upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas ubi kayu, guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung.
- Keterbukaan dalam Transaksi: Para pengusaha industri tapioka sepakat untuk melakukan keterbukaan dalam transaksi jual/beli ubi kayu dengan menggunakan peralatan pengukur kadar pati yang akurat, guna memastikan kualitas yang sesuai dengan standar pasar.
- Kemitraan yang Menguntungkan: Pengusaha industri tapioka berkomitmen untuk menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dengan petani ubi kayu. Kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang harmonis dan berkelanjutan antara kedua pihak.
- Larangan Impor Tapioka: Dalam upaya melindungi industri lokal dan menjaga kestabilan harga di pasar, Gubernur Lampung secara tegas melarang impor tapioka ke Provinsi Lampung.
- Harga Pembelian Ubi Kayu: Pengusaha industri tapioka menyepakati harga pembelian ubi kayu minimal sebesar Rp 1.400 per kilogram, dengan refraksi maksimal 15 persen dan umur minimal panen 9 bulan, guna mendukung kesejahteraan petani.
- Pembentukan Forum Komunikasi: Pengusaha industri tapioka sepakat untuk membentuk forum komunikasi yang dapat memperkuat hubungan antara pengusaha, stakeholder terkait, serta mendukung pengembangan ubi kayu di Provinsi Lampung.
- Penyuluhan dan Pembinaan: Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kabupaten dan instansi terkait akan melakukan penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan dalam pengembangan ubi kayu, terutama terkait kualitas dan kontinuitas produksi ubi kayu di wilayah Lampung.
- Grand Design Ubi Kayu: Pemerintah Provinsi Lampung, bersama dengan Perguruan Tinggi, akan merancang Grand Design pengembangan ubi kayu di Provinsi Lampung, yang bertujuan untuk menjaga kestabilan harga ubi kayu dan meningkatkan daya saing produk tersebut di pasar.
Dengan keputusan-keputusan ini, diharapkan akan tercipta kerjasama yang solid antara petani dan pengusaha dalam mengoptimalkan potensi ubi kayu di Provinsi Lampung. Langkah-langkah strategis yang disepakati dalam rapat ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani, pengusaha industri tapioka, serta masyarakat secara umum.
Pj. Gubernur Samsudin mengungkapkan harapannya agar semua pihak dapat bersama-sama bekerja keras untuk mencapai tujuan ini. “Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa sektor pertanian, khususnya ubi kayu, dapat berkembang secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung,” ujarnya.
Dengan hasil rapat ini, diharapkan tercipta keseimbangan dan kemitraan yang saling menguntungkan antara para petani dan pengusaha, serta pengembangan industri ubi kayu yang berkelanjutan di Provinsi Lampung. (Red/Rls Diskominfotik Provinsi Lampung)










