DEMOKRASINEWS, Jakarta – Prof. Eva Achjani Zulfa SH MH resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dengan keahlian dalam bidang Hukum Sanksi dan Restorative Justice. Pengukuhan ini dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah PhD, pada acara yang berlangsung di kampus Universitas Indonesia.
Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan, Prof. Eva menegaskan bahwa konsep restorative justice telah menjadi topik sentral dalam perdebatan mengenai masa depan hukum pidana dan sistem peradilan pidana, baik di tingkat nasional maupun global.
Prof. Eva juga menyoroti bahwa meskipun restorative justice telah banyak dibahas dalam berbagai diskusi akademik, konsep ini tetap relevan dan penting dalam memahami bagaimana masyarakat dapat menanggapi berbagai masalah sosial, termasuk kenakalan anak dan remaja, konflik di sekolah, lingkungan, serta penanganan kejahatan serius seperti narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan terorisme. Gerakan ini, kata Prof. Eva, adalah gerakan sosial yang memiliki keragaman yang sangat besar, karena setiap negara dan kelompok masyarakat memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam menangani konflik sosial yang terjadi.
Prof. Eva juga memastikan bahwa restorative justice akan terus mengalami transformasi dan perkembangan seiring dengan perubahan modus operandi, model kejahatan, serta cara penanganannya. “Kita semua harus bersiap untuk itu,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, telah membuka jalan bagi penegak hukum untuk meramu model sanksi yang lebih tepat bagi pelaku tindak pidana dengan mengacu pada tujuan pemidanaan berbasis restorative justice.
Namun, Prof. Eva juga mengingatkan bahwa pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan adalah pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dapat memberikan ruang bagi model penanganan perkara pidana yang berbasis restorative justice. “Pembaruan ini penting agar proses peradilan pidana ke depan semakin mencerminkan nilai-nilai pemulihan dan keadilan yang lebih mendalam,” tambahnya.
Dengan pengukuhan ini, Prof. Eva Achjani Zulfa semakin memperkuat peranannya sebagai akademisi terdepan dalam bidang hukum sanksi dan restorative justice di Indonesia. (Red/Rls RedSky Communication)











