DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang pelaku pencurian motor berinisial YU (25), warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, berhasil diamankan setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di parkiran Toko Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban, MR (19), yang mendengar teriakan warga yang memergoki aksi pelaku, langsung keluar dari toko dan menyadari motornya telah hilang. Korban bersama warga lainnya pun langsung mengejar pelaku yang membawa motor curian hingga sejauh 2 kilometer di Jalan Ir. Sutami, Dusun 3, Desa Sribhawono. Sesampainya di lokasi tersebut, korban berteriak “Maling!” dan menarik perhatian warga sekitar.
Setelah terjatuh akibat upaya korban menendangnya, pelaku ditangkap oleh warga dan menjadi sasaran amukan massa. Tak lama kemudian, pihak kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan pelaku untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono, IPTU Romi Azhari, mengungkapkan bahwa pelaku kini diamankan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu paket kunci leter T, pakaian pelaku, serta fotokopi BPKB dan STNK motor tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya aksi pencurian lainnya yang melibatkan pelaku. (Red/Rls)