• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara

DemokrasiNews
07/02/2024
in Hukum & Kriminal
Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang caleg di Kabupaten Lampung Timur melanggar pidana pemilu dengan membagikan uang saat melakukan kampanye. Caleg bernama Sukardi itu divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024). Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.

“Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim,” kata Rony, Senin (5/2/2024).

“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.

“Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan,” jelasnya.

Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan. (Hms Polda Lampung)


Berita Terkini

Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita
Hukum & Kriminal

Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita

DemokrasiNews
14/06/2026
Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat
Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat

DemokrasiNews
14/06/2026
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Hukum & Kriminal

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DemokrasiNews
14/06/2026
Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru
Hukum & Kriminal

Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru

DemokrasiNews
13/06/2026
Di Balik Nomor yang Dikenal, Ancaman Penipuan Mengintai: Sekda Lampung Timur Jadi Korban Pencatutan
Edukasi

Di Balik Nomor yang Dikenal, Ancaman Penipuan Mengintai: Sekda Lampung Timur Jadi Korban Pencatutan

DemokrasiNews
12/06/2026
BNN Musnahkan 132,16 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Empat Kasus, Jaringan Transnasional hingga Lintas Provinsi Terbongkar
Hukum & Kriminal

BNN Musnahkan 132,16 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Empat Kasus, Jaringan Transnasional hingga Lintas Provinsi Terbongkar

DemokrasiNews
12/06/2026

Related News

Tiba di Grasberg, Presiden Melihat Sejarah Pertambangan PT Freeport Indonesia

Tiba di Grasberg, Presiden Melihat Sejarah Pertambangan PT Freeport Indonesia

01/09/2022
524 Huntap Bagi Korban Tsunami Lampung Selatan Mulai Dibangun

524 Huntap Bagi Korban Tsunami Lampung Selatan Mulai Dibangun

22/07/2020
Presiden Minta Pramuka Buat Gerakan Kedisiplinan dan Kepedulian Nasional

Presiden Minta Pramuka Buat Gerakan Kedisiplinan dan Kepedulian Nasional

12/08/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/