• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara

DemokrasiNews
07/02/2024
in Hukum & Kriminal
Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang caleg di Kabupaten Lampung Timur melanggar pidana pemilu dengan membagikan uang saat melakukan kampanye. Caleg bernama Sukardi itu divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024). Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.

“Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim,” kata Rony, Senin (5/2/2024).

“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan,” lanjutnya.

Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara Lakukan Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara

Dia menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.

“Terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan,” jelasnya.

Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan. (Hms Polda Lampung)


Berita Terkini

Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen
Hukum & Kriminal

Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen

DemokrasiNews
10/10/2026
Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji, 5.920 Bungkus Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji, 5.920 Bungkus Disita

DemokrasiNews
10/10/2026
Polisi Tembak Mati Buronan Kasus Pengeroyokan Maut di Natar
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak Mati Buronan Kasus Pengeroyokan Maut di Natar

DemokrasiNews
09/10/2026
Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban

DemokrasiNews
07/10/2026
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar

DemokrasiNews
07/10/2026
Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan
Peristiwa

Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan

DemokrasiNews
06/10/2026

Related News

Unik! Tak Sebatas Dharma Agama, Pemuda Hindu Kaharingan Ini Tunaikan Dharma Negara Sambut Tahun Baru Nyepi di Kuburan

Unik! Tak Sebatas Dharma Agama, Pemuda Hindu Kaharingan Ini Tunaikan Dharma Negara Sambut Tahun Baru Nyepi di Kuburan

08/03/2021
Sugianto-Edy Dilantik, Ini 5 Hal Pertama Yang Diminta Mahasiswa, Isinya Buat Terharu

Sugianto-Edy Dilantik, Ini 5 Hal Pertama Yang Diminta Mahasiswa, Isinya Buat Terharu

26/05/2021
Presiden Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional dan Resmikan Terminal di Sumut

Presiden Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional dan Resmikan Terminal di Sumut

09/02/2023

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/