DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang remaja warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur diamankan jajaran Kepolisian Polsek setempat. Remaja tersebut, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya, masih anak dibawah umur.
Kapolsek Batanghari AKP Erson mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Sabtu (20/01/2024) menjelaskan inisial remaja tersebut AS (21 thn). Adapun peristiwa pencabulan tersebut, dilakukan pelaku kepada AD (12 thn) seorang siswa SMP juga merupakan warga setempat.
Kejadian pencabulan terjadi di kamar tidur rumah korban, pada awal Januari 2024 lalu. Kelakuan pelaku sempat diketahui oleh kakak korban, selanjutnya melaporkan kepada orang tuanya dan pihak kepolisian. Pencabulan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban, saat suasana rumah korban sepi. Orang tua korban, saat itu sedang tidak berada di rumah. Namun aksinya tersebut, tidak disadari pelaku, jika kakak korban datang dan melihat perbuatannya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelakunya tanpa perlawanan. Dari keterangan pelaku aksi pencabulan terhadap korban, yang diakui sebagai pacarnya ini, sudah dilakukan dua kali.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Kepolisian Polsek Batanghari, juga menyita beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor. 17, Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek.(Rls Hms Polres Lamtim)