DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Anggota Polsek Bandar Sribhawono Lampung Timur berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pengedar uang palsu rupiah dan dari semua pelaku polisi berhasil menyita 17 lembar pecahan Rp 100.000 palsu pada Sabtu (13/1/2024).
Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AI (31) warga Kecamatan Waway Karya. Aksi kejahatan tersangka diawali dengan cara membeli bensin di kios milik korban HD, diwilayah Kecamatan Bandar Sribhawono.
“Pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar 13.00 WIB, saksi yang sedang berjaga di kios miliknya mendapati pembeli menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu di gunakan untuk membeli bensin,” beber saksi.
Saat pelaku melakukan pembayaran, penjaga kios menyadari dengan konsisi fisik uang dengan nominal Rp 100 ribu tersebut adalah uang palsu. Kemudian penjaga kios menghubungi petugas kepolisian Polsek Bandar Sribhawono.
Mengetahui ada petugas kepolisian, tersangka sempat berpura-pura pamit untuk buang air kecil, berupaya membuang barang bukti belasan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut.
Petugas Kepolisian yang tiba dilokasi kejadian selanjutnya segera mengamankan tersangka, berikut barang bukti 17 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 1 unit sepeda motor ke Mapolsek Bandar Sribhawono.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga tersangka memang menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, saat akan membayar bensin, dikios korban,” tambahnya. (Red/Hms Polda Lampung)