DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Nongkrong hingga larut malam sambil meminum minuman keras, tujuh pemuda digiring ke kantor Polisi oleh tim patroli presisi polres Pringsewu, Polda Lampung pada Minggu (20/8/2023) dinihari.
Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Kisron mengatakan, ketujuh pemuda tersebut di amankan polisi saat menggelar pesta miras di jalur dua menuju Pringsewu tepatnya di pinggir areal persawahan Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada Minggu dinihari sekira pukul 00.20 Wib.
Ketujuh pemuda tersebut, terdiri dari 5 warga kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus bernama Naufal Walisyifa (21), Bagus Kantoko (23), Fikri Kurniawan (22), Okta Dwi Prayogi (21), dan Dino Sanjaya (21).
Sedangkan dua pemuda lain bernama Dimas Wahyu Setiawan (22) warga Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur dan Yohanes Oktapel (21) warga Natar Lampung Selatan.
“Selain para pemuda tadi, Kami juga mengamankan 5 unit sepeda motor,” terang Kabag Ops pada Awak media. Minggu (20/8/2023) pagi.
Disampikan Kisron, para pemuda tersebut diamankan tim gabungan Polres Pringsewu yang sedang mengejar kegiatan Patroli Antisipasi tindak kriminalitas dan kejahatan jalanan dan balap liar diwilayah Kabupaten Pringsewu.
Menurut orang nomor tiga di Polres Pringsewu ini, para pemuda tersebut telah diperbolehkan pulang setelah dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Mereka sudah didata dan diberi pengarahan dan berbakti tidak akan mengulangi aktivitas negatif itu lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Perwira berpangkat melati satu ini imbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak di luar rumah.
“Hal itu mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran meresahkan,” pungkasnya. (Humas Polres Pringsewu)