DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Lampung dan dinas terkait melaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menjelaskan, bahwa dalam rangka pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel.
Terkait PPDB tersebut, diminta memperhatikan beberapa hal, yakni agar dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan tidak melakukan kecurangan – kecurangan seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya.
Kemudian menyusun peraturan kepala daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04/01/2023 tanggal 7 Maret 2023 hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)