DEMOKRASINEWS, Jakarta – Polri melalui jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pelaku penipuan jasa titip (Jastip) tiket konser Coldplay di Jakarta. Pelaku berinisial ABF (22 thn) dan W (24 thn) menawarkan jastip penjualan tiket melalui akun Twitter @findtrove_id.
“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H., di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/05/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ( Rls Hms Mabes Polri)