DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran kepolisian Polsek Sekampung Udik berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar Rabu, foto (10/05/2023) menjelaskan, pelaku berinisial KA (37 tahun ) warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu 15 April 2023 sekira pukul 08.30 wib di PT APS (Argo Prima Sejahtera) di lokasi perkebunan Desa Gunung Pasir Jaya RT 16 RW 02 Kecamatan Sekampung Udik,” jelasnya.
Pelaku masuk kedalam lokasi perkebunan dengan mengendarai Satu Unit Mobil Truck Cold Dissel, kemudian memotong bak penampung air tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan alat grenda dan genset, selanjutnya potongan tersebut dibawa keluar dari lokasi perkebunan.
Atas kejadian tersebut Korban PT APS mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 70.000.000,- dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sekampung Udik.
Setelah menerima laporan anggota Polsek Sekampung Udik melakukan penyelidikan, hingga pada hari Selasa (09/05/2023) sekira pukul 13.00 wib mendapat informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana pencucian, gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik melakukan penangkapan pelaku di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah potongan bak besi stainless berwarna krom dengan ukuran 2 × 4 meter. Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Sekampung Udik untuk diproses secara hukum.
“Pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.( Rls Hms Polres Lampung Timur)