DEMOKRASINEWS, Lampung Timur– Masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) seorang residivis pencurian kendaraan bermotor setelah tujuh tahun menghilang akhirnya tertangkap. Tersangka pulang dari perantauan ke kampung halamannya hendak merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga. Tersangka berinisial WD (38 thn) warga Kecamatan Sekampungudik ini ditangkap tim Tekab 308 Presisi Polsek setempat bersama Polres Lampung Timur pada Minggu kemarin 2 April 2023.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu E. Budiarto menjelaskan, kronologis kejadian tindak pidana tersebut, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dua unit sepeda motor bersama komplotannya hampir 8 tahun lalu, tepatnya hari Minggu 13 September 2015 di perladangan Desa Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampungudik, bersama 4 orang rekannya telah menjalani hukuman.
“Saat itu korban bersama anaknya tengah mencari rumput di perladangan desa Gunung Pasir Jaya dengan mengendarai dua unit sepeda motor. Kemudian datanglah lima orang pelaku dari arah berbeda menodongkan senjata tajam kepada korban dan anak korban,” jelas Kapolres.
“Selanjutnya korban dan anaknya diikat menggunakan tali, kemudian para pelaku berhasil membawa kabur dua unit motor tersebut. Para pelaku pergi membawa sepeda korban, kemudian korban berteriak meminta tolong akhirnya oleh warga diberikan pertolongan dan diantar ke Polsek Sekampung Udik untuk membuat melapor peristiwa tersebut, “jelasnya.
Diketahui keberadaan pelaku berdasarkan keterangan dari para pelaku lainnya yang sebelumnya telah menjalani hukuman, jika pelaku sering terlihat berada di seputaran Desa Gunung Sugih Besar. Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“ Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. (Rls/Humas Polres Lamtim )
Tim DemokrasiNews