DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Jajaran Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukumnya. Terungkapnya kasus pencurian itu setelah tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial EP (19 thn) warga Kelurahan Pringsewu Selatan Pringsewu, Lampung, pada Jumat (31/03/2023) malam.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku EP diamankan tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota sekira pukul 23.30 Wib, saat sedang berada di rumah rekannya berada di Kelurahan Pringsewu Barat.
Awalnya pelaku ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di di Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Pringsewu pada Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ini juga terlibat dalam puluhan kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah 27 kali melakukan aksi pencurian dengan modus membobol rumah, toko sembako, konter HP dan kios penjualan alat kendaraan,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota.
Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan pelaku dibantu dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan polisi. Komplotan ini mengincar sembarang barang pada intinya bisa dijual, baik itu sepeda motor, tabung gas, hendpon dan barang lainya.
Dari tangan pelaku EP, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok berbagai merk dan satu buah kotak amal sudah dalam keadaan rusak. Barang-barang tersebut diduga didapat dari hasil mencuri dirumah korban Vickyanti Bernita sehari sebelum tertangkap,” jelas Kapolsek. (Red/Hms Polres Pringsewu)
Tim DemokrasiNews