DEMOKRASINEWS, Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) yang tergabung dalam Regional Jawa Subholding Upstream melakukan penandatanganan perjanjian pengalihan Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 5% untuk Wilayah Kerja (WK) Southeast Sumatra (WK SES) kepada PT Lampung Energi Berjaya.
Penandatanganan ini dilakukan bertempat di kantor pusat Regional Jawa pada Jumat kemarin (16/09/2022). Dalam proses penandatanganan dihadiri langsung oleh pimpinan tertinggi masing-masing pihak, yakni Wisnu Hindadari Direktur PHE OSES, Hermawan Eriadi Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya dan Andang Bachtiar Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola wilayah kerja Southeast Sumatra (WK SES), sedangkan PT Lampung Energi Berjaya merupakan Perusahaan Perseroan Daerah yang dibentuk BUMD Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Wisnu Hindadari selaku Direktur PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) berharap dengan adanya sinergi antara PHE OSES dengan PT Lampung Energi Berjaya diharapkan dapat memberikan percepatan kelancaran operasional di WK SES. “Selain itu, melalui pengalihan PI ini, diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan perekonomian dan kemajuan pembangunan daerah,” jelas Wisnu.
Selanjutnya Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, Hermawan Eriadi menyampaikan komitmennya untuk selalu mendukung operasi WK SES dengan melaksanakan hak dan kewajiban terhadap Participating Interest (PI) serta membantu proses perizinan untuk mempermudah operasi blok SES.
Sementara Andang Bachtiar selaku Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyampaikan dukungan terhadap daerah – daerah untuk mendapatkan Participating Interest dengan tujuan bisa meningkatkan pendapatan daerah serta meningkatkan industri penunjang hulu migas.
Penandatanganan pada hari ini merupakan bagian dari wujud komitmen PHE OSES dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dimana pembagian PI dengan porsi sebesar 5% dialihkan kepada Provinsi Lampung dan 5% lagi untuk Provinsi DKI. ( Rls/Red/Pri)
Tim DemokrasiNews