DEMOKRASINEWS, Jakarta – Upaya dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal kembali dijalankan Bea Cukai. Hal tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan. Penindakan atas rokok dan miras ilegal kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Dumai.
Dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang, petugas berhasil mengamankan 70 botol minuman keras dengan kadar alkohol lebih dari 35 persen dan 622.650 batang rokok ilegal. “Modus yang digunakan dalam peredaran miras ilegal tersebut adalah dengan melalui perusahaan jasa titipan. Petugas Bea Cukai Malang berhasil mendapatkan informasi dari Bea Cukai Jember terkait adanya pengiriman miras ilegal dari Bali,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Petugas Bea Cukai Malang juga berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antar provinsi. Petugas yang berhasil mendapatkan informasi tersebut melakukan pengejaran.
“Setelah mengamankan bus, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 34 koli rokok ilegal berisi 622.560 batang rokok dengan pita cukai palsu. Petugas mengamankan rokok tersebut dan membawanya ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses sesuai ketentuan hukum lebih lanjut,” ujar Hatta.
Beranjak ke wilayah Riau, Sumatera, Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 1.000.000 batang rokok ilegal di wilayah Dumai Kota. Rokok tersebut diangkut menggunakan truk colt diesel dan disembunyikan dalam tumpukan kardus makanan kaleng.
“Penindakan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut berupa sebuah truk. Tim surveillance menemukan truk dimaksud pada hari Selasa lalu 14 Juni 2022 di Jalan Merdeka, Dumai Kota,” ungkap Hatta.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap truk tersebut ditemukan rokok ilegal. Petugas kemudian membawa truk dan rokok ilegal tersebut ke kantor Bea Cukai Dumai untuk diperiksa lebih lanjut.
Penindakan yang dilakukan secara masif dan kontinyu terhadap rokok dan miras ilegal merupakan salah satu upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan dengan penindakan tersebut dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan negara maupun melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan miras ilegal sesuai fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector. (Rls Hms Direktorat Bea Cukai).
Tim DemokrasiNews