DEMOKRASINEWS, Banjarmasin – Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 1.453,26 Gram. Sabu-sabu tersebut diamankan dari empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda.
Hasil ungkap kasus tersebut langsung dipaparkan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H. kepada awak media, Rabu kemarin (25/05/2022).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, kemudian berhasil mengamankan BH (48 thn) dan H (54 thn) di Jalan Lingkar Dalam Selatan sekitar Sekolahan Ukhuwah Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, pada Jumat lalu (21/05/2022).
“Dari tangan mereka kami amankan 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan berat keseluruh 33,96 (tiga puluh tiga koma sembilan enam) gram, ” papar Kapolresta Banjarmasin.
Kemudian kepolisian kembali dikembangkan dan mengamankan dua orang tersangka lain yakni, AS (36 thn) dan J (34 thn).
Dari hasil pengembangan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K., menemukan 14 paket disalah satu rumah di Jalan Prona I, Gang Bakti Utama 9, Rt.11 No.1 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Tak hanya sampai disitu, selanjutnya pihak kepolisian kembali menemukan 5 paket di Kos salah satu tersangka di Jalan Banjar Indah VI, Rt.02 Rw.01 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang didapatkan dari tersangka AS dan J sebanyak 1.419,3 (seribu empat ratus sembilan belas koma tiga) gram.
“Dari pengungkapan kasus ini total barang bukti yang diamankan 27 paket sabu-sabu dengan berat 1.453,26 gram, artinya kita telah menyelamatkan 21.798 jiwa dari bahaya narkotika,” jelas Kapolresta Banjarmasin menutup konferensi pers.( Rls Hms Polresta Banjarmasin)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post