DEMOKRASINEWS, Riau –Tim gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara. Pengungkapan melibatkan Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004.
Tim gabungan berhasil menyita 3,3 juta batang rokok ilegal jika dihitung secara rupiah mencapai Rp 6,6 miliar. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan tersangka tiga orang anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB dan S. Ketiganya saat ini diamankan pihaj kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana Lima tahun penjara dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai.( Devisi Hms Mabes Polri /Bea Cukai)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post