DEMOKRASINEWS, Sukabumi – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap komplotan genk motor yang melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di pangkalan ojeg Kecamatan Cikakak pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, pada kegiatan rilis di Mapolres Sukabumi, Senin (24/01/22), kejadian curas bermula korban seorang perempuan SR (19 tahun) dihubungi oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi dengan maksud untuk bertukar pakaian yang dimiliki korban SR.
” Pada saat datang ke lokasi korban SR dikejar oleh kelompok pelaku ada empat orang berinisial IR, RB, MA dan FS. Karena ketakutan korban dan temannya lari ke dalam warung, karena para pelaku mengacungkan senjata tajam,” ungkap Kapolres kepada wartawan.
Dedy juga menjelaskan korban SR sempat dikalungi senjata tajam oleh pelaku IR dan meminta handphone milik korban. Karena ketakutan korban kemudian menyerahkan handphone kepada pelaku. “Alhamdulillah 1×24 jam para pelaku berhasil kita tangkap,” kata Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila yang mendampingi Kapolres Sukabumi dalam rilis tersebut, menambahkan motif para pelaku adalah ekonomi. “Kebetulan ada handphone para pelaku ingin memiliki dan mendapat materi dengan pengancaman terhadap korbannya,” jelas Rizka.
Kapolres Sukabumi berjanji dalam jangka satu bulan ini Polres Sukabumi dan Polsek jajaran akan melaksanakan sweeping senjata tajam (sajam) guna mengurangi tindak kejahatan serta kekerasan. Selanjutnya untuk para pelaku pasal yang dikenakan yaitu tindak pidana curas pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun hukuman penjara. ( Devisi Hms Polda Jabar)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post