DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi dari Fraksi PDI Perjuangan pada Rabu (08/12/2021) kembali menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, bertempat di Dusun Banjar Kerto Bumi, Kampung Restu Baru Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.
Sosialisasi Perda ini terkait “Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019”. Acara Sosialisasi Peraturan Daerah ini sebagai juga dihadiri Anggota DPR RI Komisi VIII, I Komang Koheri Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah I Kade Asian Naviri.
“Pada sosialisasi ini membahas bagaimana cara masyarakat dalam mengahadapi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19. Masyarakat disosialisasikan untuk selalu melakukan kegiatan sehari-hari dengan protokol kesehatan 6M diantaranya masyarakat hidup sehat dengan tetap menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
Dalam sosialisasi ini juga mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk segera melakukan pendataan ikut serta dalam kegiatan vaksinasi. Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 juga bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan juga untuk menekan angka penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung. Pada Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun menerapkan protokol kesehatan dan peraturan daerah,” jelas Dewi Nadi.
Kegiatan ini juga hadir Ibu pengurus PKK Kampung, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat, tokoh Agama dan tokoh pemuda.(*)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post