DEMOKRASINEWS, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Ibnu Chuldun membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) II Kota Administrasi Jakarta Utara pada Selasa kemarin (30/11/2021) di Amethyst Function Hall, El Hotel Royale Jakarta.
Rapat Koordinasi Timpora kali ini mengusung tema “Peran Tim Pengawasan Orang Asing dalam Upaya Pencegahan Kejahatan Siber oleh WNA di Indonesia”.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi dalam laporannya menyampaikan rapat ini dillaksanakan dengan metode paparan dari narasumber. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta sharing dan tukar menukar informasi mengenai kegiatan dan keberadaan warga negara asing di wilayah Jakarta Utara serta isu-isu aktual yang terjadi di Indonesia. Pada saat ini seperti kejahatan siber, dibukanya penerbangan Internasional bagi WNA serta terbitnya SE Dirjen Imigrasi mengenai pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka penyebaran varian baru Covid – 19.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun selaku penasihat Timpora dalam sambutannya menyampaikan dalam situasi pandemi dituntut untuk melaksanakan tugas dan kegiatan dengan berbasis teknologi, dimana segala sesuatunya dilaksanakan secara daring/virtual.
Kemajuan teknologi ini tentunya memiliki resiko/tantangan penyalahgunaan yang dilakukan oleh berbagai macam pihak baik dari WNI maupun WNA. Oleh karena itu, peran Timpora selaku garda terdepan dalam hal pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan Orang Asing harus dapat bersinergi dan berkolaborasi lebih maksimal dalam upaya preventif terkait penyalahgunaan dimaksud.
Ibnu Chuldun juga memberikan informasi kepada seluruh jajaran Timpora terkait Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan Atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam rangka Penyebaran varian baru Covid–19 B.1.1.529. ( Hms Kemenkumham RI )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post