DEMOKRASINEWS, Sumatera Utara – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan lima orang sindikat peredaran narkoba Jaringan Internasional Malaysia-Sumatera Utara. Kelima pelaku sindikat narkoba yang diamankan itu bernama Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh.
Kapolda Sumut, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima pelaku sindikat narkoba jaringan internasional yang berhasil ditangkap hasil pengungkapan selama satu bulan mulai dari tanggal 24 September-26 Oktober 2021.
“Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjung Balai, Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Total barang bukti yang berhasil disita sabu-sabu seberat 122,65 kg,” jelas Kapolda.
Kapolda menerangkan, modus para sindikat narkoba ini dalam menjalankan bisnis haramnya melalui Perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara. Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna. “Kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kg sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Sementara untuk mempertanggungjawab perbuatannya, para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan,” terangnya.
Pada kesempatan pers rilis tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji menuturkan, untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada tanggal 24 September 2021. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg.
Kemudian, tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada tanggal 12 Oktober 2021. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kg disimpan dalam tas ransel.
“Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan anggota melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka Trisno Susanto dan M.Soleh. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 kg disimpan di tas ransel,” pungkasnya.
Dalam pers rilis ini turut hadir Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.( Devisi Hms Polda Sumut )
Tim DemokrasiNews