DEMOKRASINEWS, Lampung – Selama kurun waktu satu bulan, Polda Lampung berhasil mengungkap 99 kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) dan pembunuhan di wilayah hukum Polda Lampung.
Dalam keterangannya kepada media saat konferensi pers di Mapolda Lampung Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno Rabu (08/09/2021) menjelaskan, “Dalam situasi pandemi, kita terus bekerja menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif dan penegakan hukum tetap kita selesaikan.
Terhitung dari tanggal 10 Agustus sampai 7 September 2021, Kepolisian Polda Lampung berhasil mengungkap 99 kasus yang terdiri dari 14 kasus Curanmor, 58 kasus Curat, 24 kasus Curas, 3 kasus senpi, dan 2 kasus pembunuhan serta berhasil mengamankan 153 orang tersangka dan barang bukti berupa 38 unit motor, 39 unit handphone, 8 pucuk senjata api, 31 butir amunisi, dan 1 buah kunci T.
” Paling menonjol yakni kasus pembunuhan di Kalianda dan kasus Curas yang menyebabkan meninggalnya seorang nenek. Kasus pembunuhan di Kalianda terhadap korban bernama Serli dengan tersangka berinisial R. Selanjutnya kasus Curas yang menyebabkan meninggalnya seorang nenek berumur 75 tahun bernama Susiwati di Pasar Tugu beberapa hari lalu dan kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka berinisial E dan satu lainya masih dalam pengejaran berinisial F,” jelas Kapolda.
“ Para tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolda ( Hms Polda Lampung )
Tim DemokrasiNews











