DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pembegalan sepeda motor, di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Peristiawan dan Kapolsek Mataram Baru IPTU Rihamudin, pada Selasa siang kemarin (07/09/2021), menjelaskan, inisial pelaku yang menyerah diri NK (19 tahun) warga Kecamatan Mataram Baru. NK merupakan teman pelaku berinisial JL yang sudah tertangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pembegalan sepeda motor.
Berdasarkan data pihak kepolisian, pelaku NK bersama rekannya, melakukan aksi pembegalan sepeda motor merk Honda Beat, BE 2917 NAV, pada Kamis malam tanggal 2 September 2021.
Aksi kejahatan pelaku dilakukan dengan cara mengancam atau menodongkan menggunakan benda yang menyerupai pistol atau senjata api. Kemudian pelaku juga memukul dan menendang korbannya. Sehingga mengakibatkan korban terjatuh, kemudian pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.
Karena indentitas pelaku NK dan alamatnya jelas maka pihak kepolisian melakukan proses penggalangan atau memberikan pemahaman kepada keluarga pelaku NK. Akhirnya pelaku diputuskan untuk menyerahkan diri ke kantor polisi, guna mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut.
Pelaku diantar keluarganya dan Kepala Desanya ke Mapolsek Labuhan Ratu. Selain pelaku menyerahkan diri petugas Kepolisian juga menyita pistol atau senjata api mainan sebagai barang bukti, yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatannya,” jelas Kapolsek Labuhan Ratu.
Pada peristiwa terjadi pembegalan sepeda motor yang dilakukan NK bersama pelaku lain,sebelumnya anggota Polsek Labuhan Ratu bersama tim gabungan Polsek Mataram Baru dan Polsek Bandar Sribhawono juga mengamankan seorang remaja berinisial JL (14 tahun), warga Kecamatan Matarambaru teman NK, diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Pery Setiawan menjelaskan, JL diduga ikut merampas motor Honda BeAt BE 2917 NAV milik Wahyu Wibowo (17 tahun ), warga Desa Mandalasari, Kecamatan Matarambaru. Aksi pembegalan tersebut dilakukan JL bersama dua rekannya, sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis malam lalu 2 September 2021.
Modusnya, JL dan dua rekannya tersebut mengendarai sepeda motor Honda CBR membuntuti korban Wahyu saat melintas di Jalan Lintas Timur. Ketika berada di Jembatan Kuning, Desa Labuhanratu situasinya sepi kendaraan mereka kemudian memepet sepeda motor yang dikendarai korban Wahyu.
Selanjutnya pelaku menodongkan pistol mirip senjata api. “Karena korban sedang membonceng rekannya juga tidak berhenti, maka pelaku memukul pundak korban sehingga terjatuh. Kemudian para pelaku berhasil membawa lari sepeda motor milik korban Wahyu Wibowo,” jelas Kapolsek.(Hms/**)
Pewarta Anwarudin
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post