DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah — Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 secara kontinyu terus dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung. Para anggota DPRD Lampung terus melakukan rutinitasnya dengan menyapa, dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, di Provinsi Lampung.


Mingrum Gumay politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab penuh akan keselamatan, kesehatan dari seluruh masyarakat Lampung tanpa terkcuali. Sehingga, penyebaran virus corona (Covid-19) dapat terminimalisir.
“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, baik pemuda, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan seluruhnya, ditengah pandemi Covid- 19 ini, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan, ini penting,” kata Mingrum, saat melakukan sosialisasi peraturan tersebut ( Sosper) di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah Jum’at (21/05/202).
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid -19) antara lain Camat Kalurejo, Kapolsek, Danrmil dan Kabag persidangan Dewan.Selain itu juga dihadiri oleh seluruh Kepala Kampung se-Kecamatan Kalirejo, Para Babinsa. Para Babinkamtibmas, Perawat dan Bidan Se-kecamatan Kalirejo, Majasiswa,tokoh Pemuda dan Tokoh masyarakat.
Mingrum Gumay itu mengungkapkan bahwa saat ini legislatif bersama ekskutif sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19. Perda tersebut tentu bertujuan, untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Provinsi Lampung.
Mingrum Gumay menambahkan dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) tersebut, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
“ Peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Salah satunya, dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai keagamaan dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19, serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik,” tegasnya.
Mingrum juga menjelaskan untuk dibidang pengawasan. Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebab, Dalam Perda nomor 3 tahun 2020, diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Untuk sanksi, bagi penanggung jawab kegiatan dan usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif. “ Saya berharap semua masyarakat, dapat memahami, taat dan patuh akan aturan yang sudah ada. Sehingga, angka penularan Covid-19 di Lampung dapat teratasi,” tegas Mingrum.
Tim Liputan DemokrasiNews











