DEMOKRASINEWS, Halsel, Maluku Utara (21/4/2021) – Massa aksi yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), juga perwakilan masyarakat Gane melakukan aksi protes di depan Kantor BPBD Halsel dan BRI KCP Labuha.
Massa aksi mengecam keras sikap BPBD Halsel dan BRI KCP Labuha yang melakukan tindakan melanggar hukum dan merugikan warga Gane (Gane Barat, Gane Timur, dan Kep Joronga).
Harmain Rusli, selaku Ketua GPM Halsel, dalam bobotan orasinya menyampaikan, “pihak BRI KCP Labuha sengaja melakukan pemblokiran rekening warga penerima bantuan sosial atau dana Huntap korban gempa Gane non-prosudural atau cacat hukum, secara otomatis pihak BRI KCP Labuha telah melanggar hukum dan harus ditindak”.
Tidak sampai di sini saja, “BRI KCP Labuha dan BPBD Halsel telah melakukan kong kali kong untuk penggelapan dana yang bersumber dari APBN. Selain pemblokiran rekening, juga ada pemotongan Rp. 15.000.000 per penerima bantuan Huntap. Saya berharap pihak berwenang segara melakukan pemeriksaan”, tambah, Harmain Rusli.

Sumitro K. Komda, “GMNI Halsel terus bersama GPM dalam mengawal persoalan pemblokiran rekening oleh BRI KCP Labuha dan BPBD Halsel sampai ada putusan Pengadilan yang benar-benar adil”.
“Jika Pengadilan atau hakim sengaja bermain mata dengan BPBD Halsel dan BRI KCP Labuha maka dipastikan kami akan mengkonsolidasikan dan membuat aksi lebih besar”, tegas, Sumitro K. Komdan.
Selain unjuk rasa atau aksi yang dilakukan di depan BRI KCP Labuha dan BPBD Halsel. Massa aksi juga menyampaikan aspirasinya di Pengadilan Negeri Labuha, dan GMNI-GPM Halmahera Selatan berharap pihak Pengadilan harus adil dalam menyelesaikan perkara.
Pewarta : Asrul Lamunu










