DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak corona virus disease (Covid-19), oleh oknum PJ Kepala Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2020 patut di pertanyakan.
Pasalnya dari 156 warga miskin yang terdampak Covid-19 belum menerima dana BLT DD selama 2 bulan di tahun 2020. Diduga dana tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi oknum PJ yang notabene seorang ASN bekerja di likungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
Kepada demokrasinews, Seksdes/ juru tulis membenarkan adanya keluhan warganya dan sudah melaporkan kasus tersebut, kepada pihak kecamatan dan sudah mendapat kesepakatan akan di bayarkan BLT DD pada akhir tahun 2020.
“Kami sudah melaporkan perihal ini kepihak kecamatan dan disepakati dana tersebut akan diberikan pada akhir tahun kami senantiasa menunggu,” terang Arifin (sekdes). Kamis 8 april 2021
Setelah Jatuh tempo diakhir tahun 2020, dana tersebut tak kunjung di berikan, sekdes kembali melaporkan hal tesebut ke inpektorat. “Kembali kami di janjikan pada 5 April 2021 dana tersebut akan berikan namun ini sudah meleset lagi dia (PJ), ini ada indikasi tidak benar maka kasus ini saya limpahkan sepenuhnya pada inpektorat,” tambahnya.
Tidak hanya BLT DD yang belum di bagikan namun adanya dugaan penggelapan dana untuk membeli ambulance yang menjadi program Bupati
” Di tahun 2020 pembelian ambulance sudah ada anggarannya tetapi karena adanya penambahan dana covid, hanya sisa 40 juta tapi dana tersebut saya tidak tahu keperuntukannya sampai saat ini,,” terangnya.
Di katakan selama 15 bulan menjabat PJ kepala pekon Way halom, oknum ini tidak pernah bermasalah dan aparat serta warga tidak mempersoalkan tingkat kehadirannya.
” Kami sebagai aparat dan warga tidak pernah mempermasalahkan tingkat kehadiran ibu ini, anehnya saat Sertijab beliau tidak hadir, kan lucu padahal pertanggung jawaban harus resmi ini gimana coba bang,” katanya sambil tersenyum.
Warga sangat membutuhkan dana tersebut di masa pandemi ini dan meminta oknum PJ segera memberikan hak warga Way halom.
” Kami aparat pekon mewakili masyarakat Way halom menunggu itikad baik oknum ini dan meminta kepada inpektorat untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Pekon kami dan meminta supaya oknum ini mendapatkan sanksi yang sesuai dengan kesalahannya,” tutup Arifin.
Pantauan media sesuai perundangan yang berlaku, oknum tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan terancam dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.
Pewarta : Suhaili











