DEMOKRASINEWS, Sulawesi Tenggara – Aktifitas proyek Penataan Area Parkir Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara oleh CV BG di soal warga lantaran ada dugaan Mark Up anggaran dan pekerjaan tidak sesuai volume pembangunan.
Humas Organisasi Eksternal Kemahasiswaan Sulawesi Tenggara (GMNI) Kendari, Wawan Soneangkano (WS) mengatakan, aktifitas penataan area parkir Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara yang di kerjakan oleh CV. BG di duga tidak sesuai volume dan ambang batas waktu kontrak kerja.
Dugaan tersebut, kata WS, terbukti berdasar perjanjian (Kontrak) Nomor 602/7436 tanggal 2 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp 1.965.480.000,00 selama 30 hari kalender terhitung mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2019, pekerjaan di nyatakan telah selesai 100% melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 602/7436 tanggal 31 Desember 2019.
Kemudian, Pembayarannya di lakukan secara bertahap melalui SP2D. Pertama, dalam Nomor 9350 / B.UM10903 / B.UMUM /.SP2D-LS / XII / 2019 tanggal 16/12/2019 sebesar Rp. 589.644.000,00 dengan Uang Muka 30% dan 10903/B.UMUM/SP2D-LS/XII/2019 tanggal 30/12/2019 nilai Rp 1.277.562.000,00 pembayaran 95%. Total pembayaran Rp 1.867.206.000,00.
Namun, sambung WS, berdasar hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan BPK Sultra bersama dengan PPK yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas pekerjaan tersebut, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pada pekerjaan galian tanah.
“Dimana galian biasa volume kontrak 24.700,00 m3, namun hasil pemeriksaan fisik lapangan hanya 8.632,19 m3. Sehingga selisih volume yang tidak dikerjakan sebesar 16.067,82 m3. Sementara harga satuan Rp 68.800,00 /m3, sehingga total kerugian Negara akibat kekurangan volume tersebut mencapai Rp 1.105.465.672,00,” ucap WS saat di temui awak media, Selasa (9/2/2021).
Tak hanya itu, WS juga membeberkan bahwa kegiatan Penataan Area Parkir Kantor Gubernur itu masih terus berjalan hingga saat ini. Di mana mestinya pekerjaan itu telah selesai pada tanggal 31 Desember 2019. “Sudah 1 tahun lebih, pekerjaan Penataan Area Parkir Kantor Gubernur belum selesai juga,” tandasnya.
“Saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara dan KPK RI untuk memeriksa dan menangkap (CV. BG) Kontraktor Pelaksana Proyek Penataan Area Parkir Kantor Gubernur atas dugaan telah merugikan Negara dengan memark up pekerjaan,” tambahnya.
Pewarta : Fitra Wahyuni











