DEMOKRASINEWS, Pesawaran – Lembaga Badan Hukum (Lembakum) Anak Negeri kecewa karena sidang kliennya ditunda. Demikian di sampaikan Sihabudin Zuhri, SH usai menghadiri sidang Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Gedung Tataan, Kamis (10/12)
“Sidang akan dilaksanakan pukul 13.00 Wib, kami sengaja datang lebih awal dari jadwal yang di tentukan, sebab perjalanan kami cukup memakan waktu dari Bandar Lampung ke Gedong Tataan,” ujar Sihabudin Zuhri selaku Ketua Lembakum Anak Negeri
Namun, lanjut Sihabudin, ketika sidang akan di mulai, tiba-tiba Hakim mengatakan sidang di tunda hingga 7 hari mendatang dengan alasan belum siap. “Ini ada apa, kenapa ditunda,” tanyanya kesal.
Tapi sebagai masyarakat yang taat hukum, Ketua Umum bersama jajaran menahan diri dan akan mematuhi keputusan sang hakim. “Kita patuhi semua, dan akan kembali lagi 7 hari mendatang,” tukasnya.
Dalam hal ini, Lembakum Anak Negeri bersama jajaran hadir di PN Gedong Tataan selaku kuasa hukum terdakwa Rendi Rizaldi (19) dan Dedy Rochmansyah (20) pada kasus Narkotika guna mendengarkan sidang tuntutan kedua terdakwa.
Lembakum Anak Negeri Provinsi Lampung adalah Lembaga Bantuan Hukum yang keberadaan dan legalitasnya sudah diakui melalui kiprahnya dalam menangani kasus dan membantu para kliennya, baik di daerah maupun di wailayah Provinsi Lampung maupun.
Kehadiran rombongan advokad ini di pimpin langsung oleh Ketua Umum Lembakum Anak Negeri Sihabudin Zuhri, SH di dampingi Muhammad Fazari selaku Ketua DPW LAN Provinsi Lampung, Jamalludin Nafser, SH selaku bendahara dan beberapa pengurus LAN Provinsi Lampung.
Pewarta : Andy
Editor : Roy Choiri










