DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang residivis pencurian sepeda motor di amankan di Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur pelaku bernama Samin 36 tahun, warga Desa Sumbermarga, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu, Bripka Nurhadi menjelaskan, Samin di tangkap pada Kamis (24/9/2020) di daerah Serang, Banten dan tiba di Polsek Labuhanratu Jumat (25/9/2020).
Saat di bekuk pelaku pencuri sepeda motor tersebut sedang bekerja di sebuah bangunan sebagai kuli material,”setelah rekan nya tertangkap Samin sering hilang dari rumahnya”.Tegas Nurhadi, Jumat (25/9/2020).
Dalam catatan Polisi, pelaku telah mencuri sepeda motor jenis Honda Supra 125 milik Ayub warga Desa Labuhanratu III, Kecamatan Labuhanratu, pada 2016 lalu. Setelah itu pelaku sering menghilang dari rumahnya sehingga Polisi menetapkan sebagai DPO.
Modus yang digunakan pelaku yaitu saat korban sedang beraktivitas di sawah sebagai petani, pelaku memanfaatkan situasi tersebut, sejurus dengan lukasa Samin mengambil sepeda motor korban yang di parkir di pinggir sawah,”barang bukti sudah kami serahkan korban”, kata Bripka Nurhadi.
Atas perbuatan nya saat ini residivis tersebut diamankan di Polsek Labuhanratu, pelaku telah melanggar pasal KUHP 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pewarta : Anwar
Editor : Susan
Discussion about this post