DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah –Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat kemarin, (19/092020).
Acara sosialisasi Perda ini dihadir unsur Forkopincam setempat, Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Karang Taruna serta undangan masyarakat.
Mingrum Gumay menjelaskan rembug desa dan kelurahan dilaksanakan dengan mengedepankan asas pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan serta kedayagunaan, kehasilgunaan, keterbukaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan serta keamanan dan ketertiban.
Pedoman rembug desa dan kelurahan dilandasi bahwa masyarakat di Provinsi Lampung yang sangat heterogen dan majemuk terdiri dari berbagai suku bangsa, agama dan adat budaya masyarakat dan sering terjadi konflik sosial diantara desa dan kelurahan sehingga diperlukan upaya kewaspadaan dini serta kesiapsiagaan masyarakat mengatasi setiap potensi konflik yang terjadi terhadap gangguan kemananan dan ketertiban masyarakat.
Perda ini sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dapat berpotensi menimbulkan konflik terbuka dibidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan serta keamanan (Ipoleksosbudhankam). Sedangkan dalam penyelesaiannya harus dilakukan secara bersama-sama antara unsur pemerintah desa, kelurahan, unsur pemerintah, stoke holder terkait dan unsur masyarakat” jelas Mingrum.
Ditambahkan Mingrum, saat ini Kabupaten Lampung Tengah akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati. Harapannya aparat pemerintah desa, pihak kemanan dan tentunya dukungan masyarakat dapat bekerjasama dalam menciptakan ketertiban dan keamanan daerah.
Terkait pengawasan dan pengendalian rembug desa dan kelurahan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan, tugas dan tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/kota yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik daerah.
Dalam kesempatan Mingrum Gumay juga mengajak masyarakat untuk tetap manjaga protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19. “Saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan Covid-19” tegas Mingrum.
Sementara Sekretaris Camat Padang Ratu, menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi perda rembug desa dan kelurahan yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung.
“Dengan adanya sosialisasi perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat serta potensi lainnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kampung Sri Agung Kecamatan Padang Ratu Jawoto ” kehadiran Bapak Mingrum Gumay Ketua DPRD Lampung dapat memberikan wawasan terkait perda pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.Berharap perhatian terkait pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan khususnya di kampung Sri Agung dan Kecamatan Padang Ratu agar menjadi perhatian di segi perbaikan dan pembangunan,” kata Jawoto.
Mengakhiri kegiatan sosialisasi Mingrum Gumay membagikan bantuan kepada perwakilan masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di tengah pandemi Covid 19. ( * )
Editor : Priyono DemokrasiNews











